NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Skandal Pencatutan Nama Ketua Wilter GMBI, Korwilcam II Siap Bertindak

Way Kanan, NU Media Jati Agung – Kasus pencatutan nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Way Kanan.

Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang membuat kepala sekolah SLTA sederajat di daerah itu resah.

Sementara itu, kasus ini mencuat ketika seseorang mengirim pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal dan mengaku sebagai pimpinan organisasi.

Beberapa pihak sekolah menerima pesan itu, dan pelaku diduga menggunakan nama lembaga untuk kepentingan tertentu.

Ketua GMBI Wilter Lampung Bantah Terlibat

Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., membantah keras bahwa dirinya pernah menghubungi kepala sekolah di Way Kanan. Ia menegaskan nomor yang beredar bukan miliknya.

“Bukan, itu bukan nomor saya dan saya tidak pernah WA siapapun kepala sekolah SLTA sederajat di Way Kanan. Itu ulah oknum yang mencari-cari kesempatan,” tegas Heri Prasojo, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan bahwa organisasi selalu melakukan seluruh komunikasi resmi melalui jalur formal dan menggunakan nomor yang sudah dikenal oleh internal maupun publik.

Modus Pencatutan Nama dan Risiko Hukum

Lebih jauh, pencatutan nama pejabat atau tokoh publik memang bukan hal baru. Namun, ketika pelaku menyasar institusi pendidikan, tindakannya berpotensi menimbulkan keresahan dan merusak reputasi organisasi.

Foto Ist: Dari Kiri Ke Kanan, Korwilcam II GMBI Distrik Lamsel, Siharudin, Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., 

Aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika ia terbukti mengambil keuntungan sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jika pelaku memberi tekanan atau ancaman, aparat bisa menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Gambar Artikel

Selain itu, pelaku yang memanipulasi identitas melalui WhatsApp atau media elektronik lain juga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Korwilcam II GMBI Siap Bertindak

Sementara itu, Siharudin, Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, menegaskan bahwa oknum itu mencoreng nama organisasi dan tindakannya termasuk kategori pidana.

“Kami mengutuk keras perbuatan oknum yang mencatut nama Ketua Wilter GMBI. Ini sudah melawan hukum. Jika terbukti ada penipuan, pemerasan, atau manipulasi data elektronik, pelaku jelas dapat diproses secara pidana sesuai KUHP dan UU ITE,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Pihaknya menambahkan, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan sasaran praktik kotor.

“Kami mendorong kasus ini ditelusuri. Siapapun yang terbukti mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya.

Kami meminta pihak sekolah memverifikasi pesan mencurigakan secara langsung sebelum merespons.

Jika mereka menemukan indikasi penipuan atau tekanan, segera laporkan ke aparat penegak hukum agar dunia pendidikan di Way Kanan tetap aman dan terlindungi. (ARIF).