KPK Tahan Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Imigrasi
Jakarta, NU Media Jati Agung ā Silmy Karim tahanan KPK setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (4/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Selanjutnya, Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB.
Kronologi OTT KPK di Kantor Imigrasi
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2ā3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Selain itu, operasi tersebut menjadi OTT ke-11 sepanjang 2026.
KPK menduga praktik korupsi itu berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dokumen yang menjadi objek perkara meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, sembilan orang lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Ikut Menjadi Tersangka
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi juga mengenakan rompi tahanan KPK.
Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Kemudian, ada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Selain itu, ada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Empat orang lainnya juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim Datangi KPK dan Serahkan Diri
Sebelum menjalani penahanan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.
Ia datang untuk menyerahkan diri kepada penyidik.Sementara itu, KPK terus mendalami perkara tersebut.
Selain memeriksa para tersangka, KPK juga menelusuri peran pihak lain dalam kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. (Ahmad Royani, S.H.I)

