NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

RSUD Abdul Moeloek Disorot BPK, Layanan Dikeluhkan

Keluhan Layanan dan Kondisi Ruang Tunggu

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – RSUD Abdul Moeloek kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam tata kelola keuangan. Selain itu, warga terus mengeluhkan layanan rumah sakit.

Beragam persoalan di RSUD Abdul Moeloek belum selesai. BPK menyoroti keuangan dan aset. Di sisi lain, pasien dan keluarga terus mengeluhkan pelayanan.

Pantauan pada Senin, 20 April 2026 pagi menunjukkan antrean memadati ruang tunggu. Pedagang asongan juga bebas masuk ke ruang poli. Kondisi ini membuat suasana semakin sesak.

Ruang tunggu yang penuh membuat pengunjung merasa tidak nyaman.

“Ini rumah Sakit atau Terminal ya. Ruang tunggu padat, AC tidak lagi dingin karena banyaknya orang, sudah seperti Ruang tunggu tiket di Terminal,” keluh pengantar pasien.

Sorotan BPK terhadap Keuangan RSUD Abdul Moeloek

Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna. Agenda ini membahas laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025.

Rapat berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela hadir bersama Forkopimda. Kepala OPD dan undangan lain juga mengikuti rapat.

Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola

Pansus meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi perintah tegas. RSUD Abdul Moeloek harus segera melakukan pembenahan menyeluruh.

Menurut Pansus, keterlambatan hak tenaga kesehatan perlu segera diselesaikan. Proses tersebut harus berjalan secara transparan.

β€œSegala bentuk hambatan administratif yang menyebabkan tertundanya hak tenaga kesehatan merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola rumah sakit yang baik dan kepastian hukum bagi pelayan publik,” kata Lesty.

Gambar Artikel

Selain itu, direksi perlu memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset. Langkah ini mencakup penerapan e-logistik dan penertiban klasifikasi belanja.

Pengawasan Internal dan Sanksi Tegas

Pansus menekankan pentingnya pengawasan internal. Direksi RSUD Abdul Moeloek harus memperkuat fungsi SPI sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Ancaman Sanksi dan Evaluasi Tahunan

Selanjutnya, Pansus meminta direksi memberi sanksi tegas kepada rekanan bermasalah. Rekanan wajib memenuhi kewajiban proyek.

Temuan berulang dalam pengelolaan dana publik juga menjadi perhatian serius.

“Pansus menegaskan bahwa berulangnya temuan dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan merupakan bentuk kelalaian manajerial yang sistemis atau gross negligence,” ujar Lesty.

Pansus mengingatkan potensi penyalahgunaan wewenang. Temuan berulang dalam satu tahun anggaran bisa merugikan keuangan daerah.

Kehadiran Pejabat dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat. Wakil Gubernur Jihan Nurlela turut hadir. Pimpinan DPRD dan Forkopimda juga mengikuti agenda tersebut. (Ahmad Royani, S.H.I)