NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Restorative Justice Mujiran Disetujui PTPN I Regional 7

Restorative Justice Mujiran Disetujui PTPN I

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Restorative justice Mujiran kini berjalan setelah PTPN I Regional 7 menyetujui penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan.

Perusahaan mengambil langkah itu setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan arahan Badan Pengelola BUMN.

Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, mengatakan perusahaan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. PTPN I juga terus mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, perusahaan berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar proses hukum berjalan lancar. PTPN I juga mengutamakan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian perkara tersebut.

โ€œRestorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,โ€ kata Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, di Bandar Lampung, Senin (25/5).

PTPN I Kirim Surat ke Pengadilan Negeri Kalianda

PTPN I Regional 7 juga mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait penyelesaian perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla. Perusahaan melampirkan surat kesepakatan perdamaian dalam dokumen tersebut.

Setelah itu, PTPN I bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, lembaga pemasyarakatan, dan kuasa hukum terdakwa melakukan koordinasi lanjutan.

Status Mujiran Menjadi Tahanan Kota

Koordinasi tersebut menghasilkan perubahan status penahanan Mujiran menjadi tahanan kota.

“Selain itu, perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pihak lembaga pemasyarakatan, serta kuasa hukum terdakwa melakukan koordinasi terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata dia.

Pengadilan Negeri Kalianda kemudian mengabulkan pengalihan status penahanan itu melalui penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026.

Gambar Artikel

โ€œMelalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,โ€ ujarnya.

PTPN I Evaluasi Pengamanan Aset

PTPN I Regional 7 menilai arahan Badan Pengelola BUMN menjadi momentum evaluasi pengamanan aset perusahaan. Perusahaan ingin menerapkan pengamanan aset secara lebih humanis.

Menurut perusahaan, perlindungan aset negara harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

โ€œSebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar. Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan tanpa adanya paksaan dan tetap mengedepankan koridor hukum melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah,” kata dia.

Wakil Bupati Lampung Selatan Apresiasi PTPN I

Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 dalam penyelesaian perkara Mujiran melalui restorative justice.

Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan bahwa BUMN tidak hanya menjaga aset negara. Namun, BUMN juga menjaga nilai kemanusiaan di lingkungan masyarakat.

โ€œKami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,โ€ ujar Saiful. (Ahmad Royani, S.H.I)