Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Hasil Bahtsul Masail NU Soroti Qanun Jinayat Aceh

Qanun Jinayat Aceh Jadi Sorotan Bahtsul Masail NU

Jawa Timur, NU Media Jati Agung — Qanun Jinayat Aceh menjadi salah satu pembahasan dalam Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Forum tersebut mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 agar aturan tersebut semakin memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual.

Bahtsul Masail ini melibatkan peserta Muktamar dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Sejumlah pengurus PBNU dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) turut mengikuti pembahasan.

Pembahasan Melibatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Kyai H Salahuddin Al Aiyubi memimpin sidang dengan Dr KH Abdul Ghafur Maimun sebagai mushahih. Para peserta kemudian membahas persoalan tersebut dengan merujuk pada khazanah fiqih, peraturan perundang-undangan, perkembangan Qanun Aceh, serta kenyataan yang dihadapi korban kekerasan seksual.

Sejumlah anggota perempuan LBM PBNU, yakni Dr. Nyai Hj. Ala’i Najib, Dr. Nyai Hj. Iffatul Umniati Ismail, dan Nyai Hj. Ummi Atikah, menggagas pembahasan mengenai perlindungan korban.

Sebelumnya, para mubahitsat telah membahas persoalan tersebut dalam Bahtsul Masail Putri pada 5 Mei 2023 di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta.

Forum Muktamar Ke-35 NU kemudian melanjutkan pembahasan dalam forum yang lebih luas. Sidang berlangsung terbuka dan dinamis.

Peserta dari berbagai daerah menyampaikan pandangan mengenai hubungan ketentuan fiqih, mekanisme pembuktian dalam hukum positif, serta kebutuhan melindungi korban dari kriminalisasi.

PWNU Aceh Terbuka terhadap Berbagai Masukan

Utusan PWNU Aceh yang hadir menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan dari para mubahitsin.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak bertujuan menyudutkan pelaksanaan syariat di Aceh.

Sebaliknya, forum berupaya mencari rumusan hukum yang lebih adil dan memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban.

Forum juga mengapresiasi perkembangan Qanun Aceh terbaru yang telah mengakomodasi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerimaan bukti permulaan dalam penanganan perkara.

Hal tersebut menjadi salah satu perkembangan penting karena dapat membuka akses korban terhadap proses hukum.

Qanun Jinayat Aceh Perlu Membedakan Perkosaan dan Zina

Namun, para mubahitsin menilai Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 masih membutuhkan penyempurnaan.

Ketentuan mengenai pengaduan, sumpah, serta konsekuensi ketika sumpah tidak dilakukan dinilai dapat menimbulkan risiko bagi korban yang datang mencari keadilan.

Para peserta menegaskan bahwa pengaduan korban perkosaan tidak dapat disamakan dengan tuduhan zina.

Perkosaan merupakan tindak kekerasan seksual yang mengandung unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman.

Sementara itu, zina sebagaimana definisi dalam Qanun Jinayat mensyaratkan kerelaan kedua pihak dan memiliki unsur persetubuhan yang dirumuskan secara khusus dalam hukum jinayat.

Ketika seseorang melaporkan bahwa dirinya mengalami perkosaan, ia sedang mengadukan kejahatan yang ia alami. Ia bukan sedang mengaku berzina ataupun sekadar menuduh orang lain melakukan zina.

Karena itu, ketika pembuktian perkosaan tidak memenuhi standar tertentu, kondisi tersebut tidak serta-merta mengubah posisi korban menjadi pelaku qazaf.

Ibn Hajar Catat Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam khazanah fiqih, pengakuan seseorang bahwa ia berzina dengan orang tertentu juga tidak otomatis melahirkan had qazaf menurut sejumlah ulama.

Ibn Hajar al-Asqalani merekam perbedaan pendapat tersebut dalam Fathul Bari Jilid 12 halaman 173:

ŁˆŁŽŁ…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲŖŁŽŁŁŽŲ±Ł‘ŁŽŲ¹Ł Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ł„ŁŽŁˆŁ Ų§Ų¹Ł’ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁŁŽ Ų±ŁŽŲ¬ŁŁ„ŁŒ ŲØŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų²ŁŽŁ†ŁŽŁ‰ ŲØŁŲ§Ł…Ł’Ų±ŁŽŲ£ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŲ¹ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŁ†ŁŽŲ©Ł ŁŁŽŲ£ŁŽŁ†Ł’ŁƒŁŽŲ±ŁŽŲŖŁ’ Ł‡ŁŽŁ„Ł’ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų­ŁŽŲÆŁ‘Ł Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŁ†ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ­ŁŽŲÆŁ‘Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ°Ł’ŁŁ Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ų­ŁŽŲÆŁ‘Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ°Ł’ŁŁ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ·Ł’ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ų£ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŁ„Ł Ł…ŁŽŲ§Ł„ŁŁƒŁŒ ŁˆŁŽŲØŁŲ§Ł„Ų«Ł‘ŁŽŲ§Ł†ŁŁŠ Ų£ŁŽŲØŁŁˆ Ų­ŁŽŁ†ŁŁŠŁŁŽŲ©ŁŽ ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŠŁ‘Ł ŁˆŁŽŲµŁŽŲ§Ų­ŁŲØŁŽŲ§ Ų£ŁŽŲØŁŁŠ Ų­ŁŽŁ†ŁŁŠŁŁŽŲ©ŁŽ Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁ‚ŁŽŲ±Ł‘ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡ŁŁ…ŁŽŲ§ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų­ŁŽŲÆŁ‘Ł Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŁ†ŁŽŲ§ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ·Ł’ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŲ¬Ł‘ŁŽŲ©Ł ŁŁŁŠŁ‡Ł Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł ؄ِنْ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŲµŁŽŲÆŁŽŁ‚ŁŽ فِي Ł†ŁŽŁŁ’Ų³Ł Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŁ…Ł’Ų±Ł ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ Ų­ŁŽŲÆŁ‘ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ł„ŁŁ‚ŁŽŲ°Ł’ŁŁŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŁƒŁŽŲ°ŁŽŲØŁŽ ŁŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ ŲØŁŲ²ŁŽŲ§Ł†Ł ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų­ŁŽŲÆŁ‘Ł Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŁ†ŁŽŲ§ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ ŁƒŁŁ„Ł‘ŁŽ Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁ‚ŁŽŲ±Ł‘ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ł†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ²ŁŁ…ŁŽŁ‡Ł Ł…ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁ‚ŁŽŲ±Ł‘ŁŽ بِهِ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ł†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ł…ŁŲÆŁ‘ŁŽŲ¹Ł ŁŁŁŠŁ…ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁ‚ŁŽŲ±Ł‘ŁŽ بِهِ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł ŁŁŽŁŠŁŲ¤ŁŽŲ§Ų®ŁŽŲ°Ł ŲØŁŲ„ŁŁ‚Ł’Ų±ŁŽŲ§Ų±ŁŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ł†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł ŲÆŁŁˆŁ†ŁŽ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł

Artinya:

ā€œDi antara cabang persoalan tersebut ialah apabila seorang laki-laki mengaku telah berzina dengan perempuan tertentu, lalu perempuan itu mengingkarinya: apakah ia dikenai had zina dan had qazaf sekaligus, atau hanya had qazaf? Malik memilih pendapat pertama dan Abu Hanifah pendapat kedua.

Adapun al-Syafiā€˜i dan dua murid Abu Hanifah berpendapat bahwa pihak yang mengaku hanya dikenai had zina. Alasannya, jika ia berkata benar, tidak ada had qazaf; jika berdusta, ia bukan pezina. Seseorang menanggung konsekuensi pengakuannya atas dirinya, sedangkan pernyataannya mengenai orang lain tetap merupakan klaim.ā€

Ibn Baththal Juga Mencatat Perbedaan Pendapat

Ibn Baththal dalam kitab Syarh Shahih al-Bukhari Jilid 8 halaman 477 juga menjelaskan:

ŁˆŲ§Ų®ŲŖŁ„Ł العلماؔ ŁŁŠŁ…Ł† أقر بالزنا ŲØŲ§Ł…Ų±Ų£Ų© Ł…Ų¹ŁŠŁ†Ų© وجحدت المرأة قال Ł…Ų§Ł„Łƒ: ŁŠŁ‚Ų§Ł… Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų­ŲÆ Ų§Ł„Ų²Ł†Ų§ŲŒ ŁˆŲ„Ł† طلبت Ų­ŲÆ القذف Ų£Ł‚ŁŠŁ… Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų£ŁŠŲ¶Ł‹Ų§ ŁˆŁƒŲ°Ł„Łƒ Ł„Łˆ أقرت Ł‡Ł‰ŲŒ ŁˆŲ£Ł†ŁƒŲ± Ł‡ŁˆŲŒ ŁˆŁ‚Ų§Ł„ أبو Ų­Ł†ŁŠŁŲ© ŁˆŲ§Ł„Ų£ŁˆŲ²Ų§Ų¹Ł‰: Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų­ŲÆ Ų§Ł„Ł‚Ų°ŁŲŒ ŁˆŁ„Ų§ Ų­ŲÆ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ للزنا. ŁˆŁ‚Ų§Ł„ أبو يوسف ŁˆŁ…Ų­Ł…ŲÆ ŁˆŲ§Ł„Ų“Ų§ŁŲ¹Ł‰: من أقر منهما ف؄نما Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų­ŲÆ الزنا فقط.

Artinya:

ā€œPara ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengaku berzina dengan perempuan tertentu, sedangkan perempuan itu mengingkarinya. Malik berpendapat ia dikenai had zina; apabila perempuan tersebut menuntut had qazaf, had itu juga ditegakkan.

Demikian pula jika perempuan yang mengaku dan laki-laki mengingkarinya. Abu Hanifah dan al-Auzaā€˜i berpendapat ia dikenai had qazaf, bukan had zina. Abu Yusuf, Muhammad, dan al-Syafiā€˜i berpendapat bahwa siapa pun dari keduanya yang mengaku hanya dikenai had zina.ā€

Al-Syaukani Jelaskan Persoalan Qazaf

Imam Al-Syaukani dalam Nailul Authar Jilid 6 halaman 338 mengatakan:

ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁˆŁ’Ų±ŁŽŲÆŁŽŁ‡Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲµŁŽŁ†Ł‘ŁŁŁ Ł‡ŁŽŁ‡ŁŁ†ŁŽŲ§ Ł„ŁŁ„ŁŲ§Ų³Ł’ŲŖŁŲÆŁ’Ł„ŁŽŲ§Ł„Ł بِهِ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ„Ł’Ų²ŁŽŁ…Ł Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁ‚ŁŽŲ±Ł‘ŁŽ ŲØŁŲ§Ł„Ų²Ł‘ŁŁ†ŁŽŁ‰ Ų­ŁŽŲÆŁ‘Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ°Ł’ŁŁ Ų„Ų°ŁŽŲ§ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ų²ŁŽŁ†ŁŽŁŠŁ’ŲŖ ŲØŁŁŁŁ„ŁŽŲ§Ł†ŁŽŲ©ŁŽ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲØŁŁŠŁ‘ŁŽ – ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ – Ų·ŁŽŁ„ŁŽŲØŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł ŲŖŁŽŲ¹Ł’ŁŠŁŁŠŁ†ŁŽ Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų²ŁŽŁ†ŁŽŁ‰ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§ ŁŁŽŲ¹ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŁ†ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ Ų«ŁŁ…Ł‘ŁŽ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲ­ŁŲÆŁ‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŁ„Ł’Ł‚ŁŽŲ°Ł’ŁŁŲŒ ŁˆŁŽŲ„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų°ŁŽŁ‡ŁŽŲØŁŽŲŖŁ’ Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŽŁ†ŁŽŁŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł‡ŁŽŲ§ŲÆŁŽŁˆŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł. ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ł…ŁŽŲ§Ł„ŁŁƒŁŒ: ŁŠŁŲ­ŁŽŲÆŁ‘ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŽŲÆŁŁŠŲ«Ł ŁŠŁŽŲ±ŁŲÆŁ‘Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł

Artinya:

ā€œMushannif mencantumkan hadis ini untuk menunjukkan bahwa orang yang mengaku berzina tidak serta-merta dikenai had qazaf ketika berkata, ā€˜Aku berzina dengan Fulanah.’ Nabi meminta ia menyebut perempuan tersebut, lalu tidak menjatuhkan had qazaf kepadanya. Ini merupakan pendapat Syafiā€˜iyah, Hanafiyah, dan Hadawiyah. Malik berpendapat ia dikenai had, tetapi hadis tersebut menjadi bantahan atas pendapat itu.ā€

Laporan Perkosaan Tidak Semestinya Menjadi Qazaf

Berdasarkan pembahasan tersebut, forum menilai bahwa penyebutan pihak lain dalam pengakuan zina saja masih memiliki perbedaan konsekuensi qazaf.

Karena itu, laporan korban mengenai pemaksaan tidak patut serta-merta diposisikan sebagai qazaf.

Laporan tersebut harus terlebih dahulu dibaca sebagai permohonan perlindungan dan pengaduan atas dugaan kejahatan.

Pembuktian Perkosaan melalui Mekanisme Ta’zir

Dalam pembahasan fiqih, forum membedakan pembuktian untuk menetapkan had zina dengan pembuktian tindak perkosaan melalui mekanisme ta’zir.

Had zina pada dasarnya menggunakan kesaksian empat orang atau pengakuan pelaku.

Mazhab Maliki juga mempertimbangkan kehamilan sebagai alat bukti dengan persyaratan tertentu.

Adapun keterangan korban, sumpah, visum et repertum, analisis DNA, rekaman, bukti elektronik, serta keterangan psikolog dan psikiater memang tidak digunakan untuk menjatuhkan had zina.

Namun, seluruh bukti tersebut dapat dipertimbangkan secara syarā€˜i untuk menjatuhkan hukuman selain had melalui taā€˜zir.

Dengan demikian, tidak terpenuhinya standar pembuktian had bukan alasan untuk menghentikan penanganan perkara, apalagi membalikkan tuduhan kepada korban.

Trauma dan Stigma Dapat Menghambat Korban

Pembedaan tersebut penting karena perkosaan umumnya terjadi di tempat tertutup tanpa saksi mata.

Selain itu, korban tidak selalu mampu segera melapor karena trauma, ancaman, relasi kuasa, tekanan keluarga, ataupun stigma sosial.

Khazanah fiqih memberikan pijakan yang kuat bagi perlindungan korban. Hadis Nabi menjelaskan bahwa beban hukum diangkat dari orang yang mengalami paksaan.

Al-Sarakhsi dalam al-Mabsuį¹­ menegaskan bahwa perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dikenai had karena tidak terdapat unsur kerelaan. Al-Jaziri bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai ijmaā€˜ ulama.

Ibn Abd al-Barr Jelaskan Hukuman bagi Pelaku

Prinsip tersebut juga dijelaskan Ibn Abd al-Barr dalam al-Istidzkar Jilid 7 halaman 146:

ŁˆŁ‚ŲÆ أجمع العلماؔ على أن على Ų§Ł„Ł…Ų³ŲŖŁƒŲ±Ł‡ المغتصب الحد ؄ن ؓهدت Ų§Ł„ŲØŁŠŁ†Ų© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŲØŁ…Ų§ يوجب الحد أو أقر ŲØŲ°Ł„ŁƒŲŒ ف؄ن لم ŁŠŁƒŁ† ŁŲ¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų§Ł„Ų¹Ł‚ŁˆŲØŲ©ŲŒ ŁˆŁ„Ų§ Ų¹Ł‚ŁˆŲØŲ© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡Ų§ Ų„Ų°Ų§ ŲµŲ­ أنه Ų§Ų³ŲŖŁƒŲ±Ł‡Ł‡Ų§ ŁˆŲŗŁ„ŲØŁ‡Ų§ على نفسها

Artinya:

ā€œPara ulama sepakat bahwa pelaku perkosaan wajib dikenai had apabila ada bayyinah atau pengakuan yang sah. Jika tidak, maka ia dijatuhi hukuman (taā€˜zir). Sementara perempuan yang dipaksa tidak dikenai hukuman apa pun bila terbukti ia dipaksa dan dikalahkan oleh pelaku.ā€

Al-Sarakhsi Tegaskan Korban Tidak Mendapat Had

Al-Sarakhsi dalam kitab al-Mabsuth Jilid 24 halaman 138 juga menjelaskan:

ŁˆŁ„Łˆ Ų£ŁƒŲ±Ł‡ŲŖ المرأة على الزنا بحبس، أو Ł‚ŁŠŲÆŲŒ ŲÆŲ±Ų¦ عنها الحد؛ لأنها Ł„Łˆ Ų£ŁƒŲ±Ł‡ŲŖ على Ų°Ł„Łƒ بالقتل ŁŠŲ³Ų¹Ł‡Ų§ Ų§Ł„ŲŖŁ…ŁƒŁŠŁ†ŲŒ ŁˆŁ„Ų§ ŲŖŲ£Ų«Ł… ŁŁŠŁ‡.

Artinya:

ā€œApabila seorang perempuan dipaksa berzina dengan cara dipenjara atau dibelenggu, had digugurkan darinya. Sebab, jika ia dipaksa dengan ancaman dibunuh, ia dibolehkan menyerah dan tidak berdosa karenanya.ā€

Dua ibarah tersebut memperlihatkan garis hukum bahwa pertanggungjawaban pidana mengarah kepada pelaku pemaksaan. Sementara itu, korban terbebas dari hukuman karena tidak memiliki kerelaan.

Qara’in Dapat Menjadi Petunjuk Pemaksaan

Ibn Abd al-Barr juga menjelaskan bahwa teriakan, permintaan tolong, luka, dan berbagai tanda faktual dapat menjadi petunjuk terjadinya pemaksaan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih memberikan ruang untuk mempertimbangkan qara’in, yaitu petunjuk dan fakta yang mengitari suatu peristiwa.

Muktamar NU Dorong Penyempurnaan Aturan

Melalui pembahasan tersebut, forum mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 dengan membedakan secara tegas antara laporan perkosaan dan tuduhan zina.

Mekanisme hukum juga perlu mencegah penghukuman qazaf secara otomatis terhadap pelapor. Selain itu, mekanisme tersebut perlu memberikan ruang bagi penggunaan bukti medis, elektronik, psikologis, dan berbagai petunjuk lainnya.

Penyempurnaan tersebut bukanlah upaya melemahkan pelaksanaan syariat Islam. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar syariat semakin nyata menghadirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan melindungi pihak yang dizalimi.

Korban tidak semestinya menghadapi dua pilihan yang sama-sama menakutkan: diam menanggung kekerasan atau melapor dengan risiko dikriminalisasi.

Hukum perlu menyediakan ruang yang aman bagi korban untuk berbicara, memperoleh perlindungan, dan memperjuangkan keadilan. (ARIF)