Qanun Jinayat Aceh Jadi Sorotan Bahtsul Masail NU
Jawa Timur, NU Media Jati Agung ā Qanun Jinayat Aceh menjadi salah satu pembahasan dalam Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Forum tersebut mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 agar aturan tersebut semakin memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual.
Bahtsul Masail ini melibatkan peserta Muktamar dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Sejumlah pengurus PBNU dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) turut mengikuti pembahasan.
Pembahasan Melibatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Kyai H Salahuddin Al Aiyubi memimpin sidang dengan Dr KH Abdul Ghafur Maimun sebagai mushahih. Para peserta kemudian membahas persoalan tersebut dengan merujuk pada khazanah fiqih, peraturan perundang-undangan, perkembangan Qanun Aceh, serta kenyataan yang dihadapi korban kekerasan seksual.
Sejumlah anggota perempuan LBM PBNU, yakni Dr. Nyai Hj. Alaāi Najib, Dr. Nyai Hj. Iffatul Umniati Ismail, dan Nyai Hj. Ummi Atikah, menggagas pembahasan mengenai perlindungan korban.
Sebelumnya, para mubahitsat telah membahas persoalan tersebut dalam Bahtsul Masail Putri pada 5 Mei 2023 di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta.
Forum Muktamar Ke-35 NU kemudian melanjutkan pembahasan dalam forum yang lebih luas. Sidang berlangsung terbuka dan dinamis.
Peserta dari berbagai daerah menyampaikan pandangan mengenai hubungan ketentuan fiqih, mekanisme pembuktian dalam hukum positif, serta kebutuhan melindungi korban dari kriminalisasi.
PWNU Aceh Terbuka terhadap Berbagai Masukan
Utusan PWNU Aceh yang hadir menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan dari para mubahitsin.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak bertujuan menyudutkan pelaksanaan syariat di Aceh.
Sebaliknya, forum berupaya mencari rumusan hukum yang lebih adil dan memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban.
Forum juga mengapresiasi perkembangan Qanun Aceh terbaru yang telah mengakomodasi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerimaan bukti permulaan dalam penanganan perkara.
Hal tersebut menjadi salah satu perkembangan penting karena dapat membuka akses korban terhadap proses hukum.
Qanun Jinayat Aceh Perlu Membedakan Perkosaan dan Zina
Namun, para mubahitsin menilai Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 masih membutuhkan penyempurnaan.
Ketentuan mengenai pengaduan, sumpah, serta konsekuensi ketika sumpah tidak dilakukan dinilai dapat menimbulkan risiko bagi korban yang datang mencari keadilan.
Para peserta menegaskan bahwa pengaduan korban perkosaan tidak dapat disamakan dengan tuduhan zina.
Perkosaan merupakan tindak kekerasan seksual yang mengandung unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman.
Sementara itu, zina sebagaimana definisi dalam Qanun Jinayat mensyaratkan kerelaan kedua pihak dan memiliki unsur persetubuhan yang dirumuskan secara khusus dalam hukum jinayat.
Ketika seseorang melaporkan bahwa dirinya mengalami perkosaan, ia sedang mengadukan kejahatan yang ia alami. Ia bukan sedang mengaku berzina ataupun sekadar menuduh orang lain melakukan zina.
Karena itu, ketika pembuktian perkosaan tidak memenuhi standar tertentu, kondisi tersebut tidak serta-merta mengubah posisi korban menjadi pelaku qazaf.
Ibn Hajar Catat Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam khazanah fiqih, pengakuan seseorang bahwa ia berzina dengan orang tertentu juga tidak otomatis melahirkan had qazaf menurut sejumlah ulama.
Ibn Hajar al-Asqalani merekam perbedaan pendapat tersebut dalam Fathul Bari Jilid 12 halaman 173:
ŁŁŁ ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŁŁŲ±ŁŁŲ¹Ł Ų¹ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§Ų¹ŁŲŖŁŲ±ŁŁŁ Ų±ŁŲ¬ŁŁŁ ŲØŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŁ ŲØŁŲ§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŲ±ŁŲŖŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŁŲÆŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ·Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ§ŁŲ«ŁŁŲ§ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŲŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ ŁŁŲµŁŲ§ŲŁŲØŁŲ§ Ų£ŁŲØŁŁ ŲŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ·Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ¬ŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŲµŁŲÆŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŲŁŲÆŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ°ŁŲØŁ ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł ŲØŁŲ²ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ²ŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲÆŁŁŲ¹Ł ŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ¤ŁŲ§Ų®ŁŲ°Ł ŲØŁŲ„ŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų±ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŲÆŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ
Artinya:
āDi antara cabang persoalan tersebut ialah apabila seorang laki-laki mengaku telah berzina dengan perempuan tertentu, lalu perempuan itu mengingkarinya: apakah ia dikenai had zina dan had qazaf sekaligus, atau hanya had qazaf? Malik memilih pendapat pertama dan Abu Hanifah pendapat kedua.
Adapun al-Syafiāi dan dua murid Abu Hanifah berpendapat bahwa pihak yang mengaku hanya dikenai had zina. Alasannya, jika ia berkata benar, tidak ada had qazaf; jika berdusta, ia bukan pezina. Seseorang menanggung konsekuensi pengakuannya atas dirinya, sedangkan pernyataannya mengenai orang lain tetap merupakan klaim.ā
Ibn Baththal Juga Mencatat Perbedaan Pendapat
Ibn Baththal dalam kitab Syarh Shahih al-Bukhari Jilid 8 halaman 477 juga menjelaskan:
ŁŲ§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁ Ų§Ų” ŁŁŁ Ł Ų£ŁŲ± ŲØŲ§ŁŲ²ŁŲ§ ŲØŲ§Ł Ų±Ų£Ų© Ł Ų¹ŁŁŲ© ŁŲ¬ŲŲÆŲŖ Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© ŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŁ: ŁŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁ ŲŲÆ Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų ŁŲ„Ł Ų·ŁŲØŲŖ ŲŲÆ Ų§ŁŁŲ°Ł Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲ¶ŁŲ§ ŁŁŲ°ŁŁ ŁŁ Ų£ŁŲ±ŲŖ ŁŁŲ ŁŲ£ŁŁŲ± ŁŁŲ ŁŁŲ§Ł Ų£ŲØŁ ŲŁŁŁŲ© ŁŲ§ŁŲ£ŁŲ²Ų§Ų¹Ł: Ų¹ŁŁŁ ŲŲÆ Ų§ŁŁŲ°ŁŲ ŁŁŲ§ ŲŲÆ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲ²ŁŲ§. ŁŁŲ§Ł Ų£ŲØŁ ŁŁŲ³Ł ŁŁ ŲŁ ŲÆ ŁŲ§ŁŲ“Ų§ŁŲ¹Ł: Ł Ł Ų£ŁŲ± Ł ŁŁŁ Ų§ ŁŲ„ŁŁ Ų§ Ų¹ŁŁŁ ŲŲÆ Ų§ŁŲ²ŁŲ§ ŁŁŲ·.
Artinya:
āPara ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengaku berzina dengan perempuan tertentu, sedangkan perempuan itu mengingkarinya. Malik berpendapat ia dikenai had zina; apabila perempuan tersebut menuntut had qazaf, had itu juga ditegakkan.
Demikian pula jika perempuan yang mengaku dan laki-laki mengingkarinya. Abu Hanifah dan al-Auzaāi berpendapat ia dikenai had qazaf, bukan had zina. Abu Yusuf, Muhammad, dan al-Syafiāi berpendapat bahwa siapa pun dari keduanya yang mengaku hanya dikenai had zina.ā
Al-Syaukani Jelaskan Persoalan Qazaf
Imam Al-Syaukani dalam Nailul Authar Jilid 6 halaman 338 mengatakan:
ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŲÆŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲµŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲÆŁŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ²ŁŁ Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŁ ŲØŁŲ§ŁŲ²ŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁ Ų„Ų°ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ: Ų²ŁŁŁŁŁŲŖ ŲØŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ – ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł – Ų·ŁŁŁŲØŁ Ł ŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų²ŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų«ŁŁ ŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲŁŲÆŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŲ ŁŁŲ„ŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŲØŁŲŖŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŁŁŁŁŁŲ©Ł. ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŲ§ŁŁŁŁ: ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ«Ł ŁŁŲ±ŁŲÆŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ
Artinya:
āMushannif mencantumkan hadis ini untuk menunjukkan bahwa orang yang mengaku berzina tidak serta-merta dikenai had qazaf ketika berkata, āAku berzina dengan Fulanah.ā Nabi meminta ia menyebut perempuan tersebut, lalu tidak menjatuhkan had qazaf kepadanya. Ini merupakan pendapat Syafiāiyah, Hanafiyah, dan Hadawiyah. Malik berpendapat ia dikenai had, tetapi hadis tersebut menjadi bantahan atas pendapat itu.ā
Laporan Perkosaan Tidak Semestinya Menjadi Qazaf
Berdasarkan pembahasan tersebut, forum menilai bahwa penyebutan pihak lain dalam pengakuan zina saja masih memiliki perbedaan konsekuensi qazaf.
Karena itu, laporan korban mengenai pemaksaan tidak patut serta-merta diposisikan sebagai qazaf.
Laporan tersebut harus terlebih dahulu dibaca sebagai permohonan perlindungan dan pengaduan atas dugaan kejahatan.
Pembuktian Perkosaan melalui Mekanisme Ta’zir
Dalam pembahasan fiqih, forum membedakan pembuktian untuk menetapkan had zina dengan pembuktian tindak perkosaan melalui mekanisme ta’zir.
Had zina pada dasarnya menggunakan kesaksian empat orang atau pengakuan pelaku.
Mazhab Maliki juga mempertimbangkan kehamilan sebagai alat bukti dengan persyaratan tertentu.
Adapun keterangan korban, sumpah, visum et repertum, analisis DNA, rekaman, bukti elektronik, serta keterangan psikolog dan psikiater memang tidak digunakan untuk menjatuhkan had zina.
Namun, seluruh bukti tersebut dapat dipertimbangkan secara syarāi untuk menjatuhkan hukuman selain had melalui taāzir.
Dengan demikian, tidak terpenuhinya standar pembuktian had bukan alasan untuk menghentikan penanganan perkara, apalagi membalikkan tuduhan kepada korban.
Trauma dan Stigma Dapat Menghambat Korban
Pembedaan tersebut penting karena perkosaan umumnya terjadi di tempat tertutup tanpa saksi mata.
Selain itu, korban tidak selalu mampu segera melapor karena trauma, ancaman, relasi kuasa, tekanan keluarga, ataupun stigma sosial.
Khazanah fiqih memberikan pijakan yang kuat bagi perlindungan korban. Hadis Nabi menjelaskan bahwa beban hukum diangkat dari orang yang mengalami paksaan.
Al-Sarakhsi dalam al-Mabsuį¹ menegaskan bahwa perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dikenai had karena tidak terdapat unsur kerelaan. Al-Jaziri bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai ijmaā ulama.
Ibn Abd al-Barr Jelaskan Hukuman bagi Pelaku
Prinsip tersebut juga dijelaskan Ibn Abd al-Barr dalam al-Istidzkar Jilid 7 halaman 146:
ŁŁŲÆ أج٠ع Ų§ŁŲ¹ŁŁ Ų§Ų” Ų¹ŁŁ Ų£Ł Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ Ų³ŲŖŁŲ±Ł Ų§ŁŁ ŲŗŲŖŲµŲØ Ų§ŁŲŲÆ Ų„Ł Ų“ŁŲÆŲŖ Ų§ŁŲØŁŁŲ© Ų¹ŁŁŁ ŲØŁ Ų§ ŁŁŲ¬ŲØ Ų§ŁŲŲÆ أ٠أŁŲ± ŲØŲ°ŁŁŲ ŁŲ„Ł ŁŁ ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁŲØŲ©Ų ŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŲØŲ© Ų¹ŁŁŁŲ§ Ų„Ų°Ų§ ŲµŲ Ų£ŁŁ Ų§Ų³ŲŖŁŲ±ŁŁŲ§ ŁŲŗŁŲØŁŲ§ Ų¹ŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ§
Artinya:
āPara ulama sepakat bahwa pelaku perkosaan wajib dikenai had apabila ada bayyinah atau pengakuan yang sah. Jika tidak, maka ia dijatuhi hukuman (taāzir). Sementara perempuan yang dipaksa tidak dikenai hukuman apa pun bila terbukti ia dipaksa dan dikalahkan oleh pelaku.ā
Al-Sarakhsi Tegaskan Korban Tidak Mendapat Had
Al-Sarakhsi dalam kitab al-Mabsuth Jilid 24 halaman 138 juga menjelaskan:
ŁŁŁ Ų£ŁŲ±ŁŲŖ Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ§ ŲØŲŲØŲ³Ų Ų£Ł ŁŁŲÆŲ ŲÆŲ±Ų¦ Ų¹ŁŁŲ§ Ų§ŁŲŲÆŲ ŁŲ£ŁŁŲ§ ŁŁ Ų£ŁŲ±ŁŲŖ Ų¹ŁŁ Ų°ŁŁ ŲØŲ§ŁŁŲŖŁ ŁŲ³Ų¹ŁŲ§ Ų§ŁŲŖŁ ŁŁŁŲ ŁŁŲ§ ŲŖŲ£Ų«Ł ŁŁŁ.
Artinya:
āApabila seorang perempuan dipaksa berzina dengan cara dipenjara atau dibelenggu, had digugurkan darinya. Sebab, jika ia dipaksa dengan ancaman dibunuh, ia dibolehkan menyerah dan tidak berdosa karenanya.ā
Dua ibarah tersebut memperlihatkan garis hukum bahwa pertanggungjawaban pidana mengarah kepada pelaku pemaksaan. Sementara itu, korban terbebas dari hukuman karena tidak memiliki kerelaan.
Qara’in Dapat Menjadi Petunjuk Pemaksaan
Ibn Abd al-Barr juga menjelaskan bahwa teriakan, permintaan tolong, luka, dan berbagai tanda faktual dapat menjadi petunjuk terjadinya pemaksaan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih memberikan ruang untuk mempertimbangkan qaraāin, yaitu petunjuk dan fakta yang mengitari suatu peristiwa.
Muktamar NU Dorong Penyempurnaan Aturan
Melalui pembahasan tersebut, forum mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 dengan membedakan secara tegas antara laporan perkosaan dan tuduhan zina.
Mekanisme hukum juga perlu mencegah penghukuman qazaf secara otomatis terhadap pelapor. Selain itu, mekanisme tersebut perlu memberikan ruang bagi penggunaan bukti medis, elektronik, psikologis, dan berbagai petunjuk lainnya.
Penyempurnaan tersebut bukanlah upaya melemahkan pelaksanaan syariat Islam. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar syariat semakin nyata menghadirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan melindungi pihak yang dizalimi.
Korban tidak semestinya menghadapi dua pilihan yang sama-sama menakutkan: diam menanggung kekerasan atau melapor dengan risiko dikriminalisasi.
Hukum perlu menyediakan ruang yang aman bagi korban untuk berbicara, memperoleh perlindungan, dan memperjuangkan keadilan. (ARIF)

