PWI Nilai Pernyataan Hotman Paris Merendahkan Martabat Profesi Jurnalis
Jakarta, NU Media Jati Agung ā Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026) setelah pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung menuai kontroversi.
PWI mendaftarkan laporan itu dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan Hotman telah melukai hati insan pers dan dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’,” kata Edison Siahaan.

Edison berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan Maaf Tidak Menghapus Proses Hukum
Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. PWI mengaku menerima permintaan maaf itu sebagai bentuk itikad baik.

Meski demikian, Edison menegaskan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
PWI melaporkan Hotman atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika Hotman memberikan keterangan kepada media saat mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan wartawan. Di antaranya kalimat “lu punya otak gak?”, meminta jurnalis “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut”.

Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. Mereka menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika komunikasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi yang diajukan PWI.
Sebelumnya, ia telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers melalui media sosial.Ā (Erwin Indra Saputra)

