Jakarta, NU Media Jati Agung – Pemerintah menjadikan produk lokal e-commerce sebagai prioritas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Aturan itu mewajibkan setiap platform perdagangan elektronik atau marketplace menampilkan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan teratas.
Langkah ini bertujuan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital nasional.

Selain memperkuat digitalisasi perdagangan, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM memperoleh peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen melalui platform digital.
Produk Dalam Negeri Harus Muncul di Posisi Teratas
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang setiap platform gunakan.

Namun, pemerintah tetap mewajibkan penyelenggara e-commerce menempatkan produk lokal pada posisi teratas.
Kurnia menjelaskan bahwa setiap platform tetap memiliki kebebasan menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistem masing-masing, selama memenuhi ketentuan yang pemerintah tetapkan.

“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujar Kurnia dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Kemendag Awasi Pelaksanaan Aturan
Kurnia menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut.

Meski demikian, seluruh penyelenggara wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan seluruh platform. Ditjen PKTN akan mengawasi setiap platform melalui klarifikasi, permintaan informasi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat ketika menemukan dugaan pelanggaran.

Sebelum mengajak masyarakat berpartisipasi, Kurnia menegaskan bahwa pengawasan akan berjalan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” kata Kurnia.
Lebih lanjut, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar setiap platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya. Apabila penyelenggara tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Aturan Baru Perkuat Perlindungan Konsumen Digital
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi barang atau jasa secara benar, jelas, dan transparan.
Selain itu, penyelenggara juga harus memastikan legalitas pelaku usaha, membuka informasi biaya dan promosi secara transparan, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam aktivitas pemasaran.
Kurnia menekankan pentingnya layanan pengaduan bagi konsumen sebagai langkah awal penyelesaian masalah.
“PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,” kata Kurnia. (Ahmad Royani, S.H.I)

