NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Praktisi Hukum Ingatkan APH Agar Hati-Hati Tangani Kasus

Praktisi hukum soroti penanganan kasus oleh APH

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – praktisi hukum Lampung, Osep Doddy mengingatkan aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum. Ia menilai sikap tersebut mampu mencegah kerugian bagi pihak tertentu.

Selain itu, ia menyampaikan pernyataan ini setelah mencermati kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif, Amsal Chisty Sitepu di Sumatera Utara.

Ia menegaskan setiap pihak harus bersikap hati-hati dalam proses hukum. Ia juga menilai sikap tersebut dapat mencegah masalah menjadi lebih panjang.

“Semua harus bersikap hati-hati, karena tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan hukum yang akhirnya justru membuat permasalahan jadi tambah panjang,” katanya di Lampung, Sabtu.

APH diminta cermat melihat unsur pidana

Selanjutnya, Osep menjelaskan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, harus bersikap cermat saat menetapkan tersangka.

Ia meminta aparat menghindari penetapan tersangka dari kalangan profesional tanpa bukti kuat, terutama dalam kasus korupsi seperti suap atau gratifikasi.

Selain itu, ia menegaskan aparat harus memastikan bukti material terkait aliran dana tidak sah sebelum menetapkan tersangka.

Menurutnya, aparat perlu menilai secara jernih adanya mens rea atau niat jahat. Namun, aparat juga harus membedakan dengan kesalahan administratif dan profesionalisme kerja.

“Jika ternyata murni kesalahan administratif dan profesionalisme kerja bukan permasalahan hukum, maka hal ini dianggap sesuatu yang dapat mengaburkan batasan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Gambar Artikel

Hakim terapkan asas In Dubio Pro Reo

Kemudian, ia menanggapi putusan bebas terhadap Amsal Sitepu. Ia menilai putusan itu memberi kepastian hukum.

Secara yuridis, ia menegaskan Amsal tidak layak menerima vonis bersalah jika ia hanya menjalankan kewajiban kontrak sebagai pelaksana jasa.

“Hakim telah menerapkan asas “In Dubio Pro Reo”. Dalam dunia hukum, jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” pungkasnya.

Dokumen kerja penting cegah risiko hukum

Di sisi lain, Osep mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen administrasi sejak awal. Ia juga menekankan pentingnya kontrak kerja yang jelas serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Menurutnya, langkah tersebut dapat mencegah risiko hukum di masa depan.

“Jika setiap pekerja melengkapi dokumentasi administrasi dan kontrak yang jelas, maka hal itu dapat menghindari resiko hukum. Hukum juga tidak boleh tajam ke bawah hanya untuk memenuhi target penanganan kasus. Profesionalisme seorang pekerja kreatif harus dilindungi dari kesalahan sistemik birokrasi,” ujarnya.

(Ahmad Royani, S.H.I)