NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkoba Antarprovinsi

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Polres Lamsel ungkap 17 kasus narkoba antarprovinsi selama periode Februari hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi mengamankan 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan pengungkapan itu saat konferensi pers di Kalianda, Kamis (18/6/2026).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke tengah masyarakat.

Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Lima Bulan

Pengungkapan tersebut berasal dari 17 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Lampung Selatan bersama Polda Lampung.

Selanjutnya, petugas mengamankan 24 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

Sebelum menyampaikan jumlah tersangka dan nilai barang bukti, Kapolda Lampung menjelaskan hasil operasi yang telah dilakukan.

β€œDari 17 laporan polisi pengungkapan tersebut kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Kapolda Lampung.

Beragam Modus Digunakan Pelaku

Kapolda menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Mereka menyembunyikan narkotika di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil.

Selain itu, mereka memanfaatkan kendaraan pribadi, bus, minibus, mobil boks pengantar paket, bahkan jasa kurir.

Sebelum menjelaskan secara rinci modus yang digunakan para pelaku, Kapolda memaparkan pola penyelundupan yang ditemukan petugas.

β€œPelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Selain itu, ada juga modus menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas ke dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.

Gambar Artikel

Polisi Sita Ratusan Kilogram Narkotika

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon genggam, serta satu lembar STNK yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolda menegaskan besarnya ancaman yang berhasil dicegah aparat kepolisian.

β€œDari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda menegaskan bahwa penyidik akan memproses seluruh tersangka sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

β€œPara tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” ucap dia.

Kapolda Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Kapolda Lampung menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.

Karena itu, Polda Lampung akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Selain melakukan penindakan, Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan pengaduan Polri.

β€œMasyarakat dapat memanfaatkan layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam untuk menyampaikan laporan dan pengaduan,” ujar dia. (Ahmad Royani, S.H.I)