Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan
Jakarta, NU Media Jati Agung – Polda Metro Jaya berhasil meringkus 103 pelaku kejahatan jalanan selama beberapa bulan terakhir pada 2026. Polisi mengungkap para tersangka dari 171 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya dan jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Polisi mencatat 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Iman menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya terus memperkuat langkah penindakan demi menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, polisi juga berupaya menjaga wilayah hukum tetap kondusif dari aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
Iman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media sosial.
βSeluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respon cepat dari Polda Metro Jaya dalam upaya melakukan pengungkapan terhadap berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,β kata Iman.
Polisi Sita Kendaraan dan Senjata Tajam
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi kejadian. Polisi mengamankan 53 unit sepeda motor, empat mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 telepon genggam, serta rekaman CCTV.
Saat ini, polisi menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Sebelum menjelaskan ancaman hukuman, Iman kembali menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminalitas jalanan.
βDengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 10 tahun,β ucapnya.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Iman juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, ia meminta warga segera melapor jika menemukan tindak kriminal di wilayahnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat akan membantu Polda Metro Jaya memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. (Ahmad Royani, S.H.I)

