Pinjol Didenda Rp755 Miliar oleh KPPU
Jakarta, NU Media Jati Agung โ pinjol didenda Rp755 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis Komisi menemukan praktik penetapan bunga secara kolektif yang melanggar aturan persaingan usaha.
Majelis Komisi menyatakan perusahaan fintech tersebut membuat kesepakatan bersama untuk menentukan batas atas suku bunga. Mereka menetapkan kebijakan itu melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Akibatnya, praktik tersebut melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan mengarah pada penetapan harga secara kolektif.
Ketentuan UU Persaingan Usaha
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian harga dengan pesaing.
Isi Pasal 5 UU 5/1999
Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999 menyebutkan:
โPelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.
Sementara itu, ayat (2) menyatakan:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlakuโ.
Selanjutnya, Majelis Komisi menegaskan bahwa pengaturan batas atas suku bunga tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengecualian.
Daftar Perusahaan dengan Denda Tertinggi
Majelis Komisi menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan pinjol dengan nilai yang bervariasi.
Perusahaan dengan Sanksi Besar
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menerima denda Rp102,3 miliar. Kemudian, PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) menerima Rp100,9 miliar, disusul PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.
Selain itu, PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) menerima Rp49,1 miliar dan PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar Rp48,8 miliar. PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) juga menerima Rp42,4 miliar.
Berikutnya, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) menerima Rp25,6 miliar dan PT Uangme Fintech Indonesia sebesar Rp23,5 miliar. PT Artadana Teknologi menerima Rp22,9 miliar.
Kemudian, PT Layanan Keuangan Berbagi menerima Rp13,9 miliar. PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) memperoleh Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar.

Sementara itu, perusahaan pinjol lainnya menerima denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis.
Kesepakatan Batas Bunga Harian
Dalam temuan investigator, sebanyak 97 penyelenggara pinjol membuat kesepakatan batas maksimum bunga harian.
Mereka menetapkan batas bunga melalui kesepakatan internal AFPI. Selanjutnya, para pelaku usaha menyepakati bunga pinjaman tidak melebihi 0,8 persen per hari.
Pada 2021, mereka kembali menurunkan batas tersebut menjadi 0,4 persen per hari.
Kewajiban Pembayaran dan Sanksi
Majelis Komisi menyatakan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Oleh sebab itu, Majelis menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar.
Majelis menjelaskan dasar hukum secara rinci.
โDengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,โ kata Ridho.
Selain itu, Majelis mewajibkan para terlapor membayar denda dalam waktu 30 hari setelah menerima putusan. Mereka harus melakukan pembayaran melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
Jika terlapor mengajukan keberatan, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.
โKeterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ pungkasnya.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)

