NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Petani Abung Selatan Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Petani Abung Selatan Keluhkan Kuota Pupuk Subsidi 2026

Lampung Utara, NU Media Jati Agung –  Petani Abung Selatan di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea pada 2026.

Mereka tidak bisa menebus pupuk di kios langganan karena pengurus tidak memasukkan kuota kelompok dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2026.

Sejumlah anggota Kelompok Tani Raya Makmur kemudian menghubungi kios pupuk tempat biasa mereka menebus pupuk subsidi. Namun pihak kios menyampaikan bahwa pemerintah pusat menghapus data kelompok tersebut dari RDKK.

Akibatnya, anggota kelompok tidak bisa melakukan penebusan pupuk pada tahun ini.

Padahal pada Oktober 2025 mereka masih menebus pupuk subsidi seperti biasa.

Foto Ist: Anggota Kelompok Tani Raya Makmur.

Salah satu anggota kelompok, Rudi, menjelaskan bahwa pada Oktober 2025 ia masih menebus pupuk subsidi melalui kelompok yang terdaftar di Kios Subur Makmur AS milik Anhar di Desa Kalibalangan.

“Tahun 2025 sekitar bulan Oktober saya masih bisa nebus pupuk. Tapi tahun 2026 ini pas tanya ke kios katanya data kelompok sudah dihapus pusat,” ujar Rudi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penghapusan data tersebut.

“Katanya data saya dihapus. Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi dari pihak terkait,” timpalnya.

Data Masih Tercatat di Simluhtan

Namun ketika Rudi menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat, ia menerima penjelasan berbeda. PPL memastikan sistem Simluhtan masih mencatat Kelompok Tani Raya Makmur.

PPL Kecamatan Abung Selatan, Erwin Noviyanto, saat dikonfirmasi Sabtu (14/2/2026), menyatakan bahwa Simluhtan masih memuat nama kelompok tersebut.

Gambar Artikel

“Data kelompok masih ada, tidak dihapus,” jelasnya.

Alasan Tidak Mengajukan Kuota 2026

Erwin menjelaskan bahwa rendahnya serapan pupuk subsidi sepanjang 2025 menjadi alasan utama ia tidak mengajukan Kelompok Tani Raya Makmur dalam RDKK 2026. Selain itu, ia mengikuti arahan Dinas Pertanian Lampung Utara yang tidak merekomendasikan pengajuan ulang kelompok dengan tingkat serapan rendah.

“Jadi di tahun 2026 ini Kelompok Tani Raya Makmur memang tidak saya ajukan,” katanya.

Foto Ist: Anggota Kelompok Tani Raya Makmur.

Lebih lanjut, Erwin menyebut bahwa pada Januari lalu ia melakukan revisi data RDKK. Karena itu, ia sempat berinisiatif mengajukan kembali kelompok tersebut ketika ada anggota yang ingin menebus pupuk subsidi. Namun setelah ia berkoordinasi dengan pihak kios, ia menilai kuota pupuk di Desa Kalibalangan sudah mencukupi kebutuhan dua desa.

“Menurut kios, direvisi saja pada bulan April mendatang. Makanya tidak saya ajukan kembali saat itu,” ujarnya.

Saat ini, Kios Subur Makmur melayani Desa Way Lunik dan Desa Kalibalangan. Selain Kelompok Tani Raya Makmur, Erwin juga tidak mengajukan Sabda Tani dan Suka Makmur dalam RDKK Januari 2026 karena alasan serapan.

“Kalau yang satu karena kelompoknya mau bubar, sedangkan dua lainnya karena penyerapan minim,” tandasnya.

Hingga berita ini turun, pemilik Kios Subur Makmur belum memberikan klarifikasi terkait belum tersalurnya pupuk subsidi kepada sejumlah kelompok tani tersebut.

(Ahmad Royani, S.H.I)