Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Pesisir Buleleng
Denpasar, NU Media Jati Agung ā Polisi menggagalkan penyelundupan penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ditpolairud Polda Bali mengamankan 21 ekor penyu hijau yang masih hidup. Polisi juga menangkap seorang terduga pelaku.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026.
Laporan Warga Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi
Menurut AKBP Nanang, masyarakat pesisir Pantai Pegametan melaporkan dugaan perdagangan penyu hijau secara ilegal.
Selanjutnya, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menggerebek pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
AKBP Nanang menjelaskan hasil operasi tersebut sebelum menyampaikan identitas pelaku.
Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku
“Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67),” katanya.
Polisi menduga KS berperan sebagai penyimpan satwa dilindungi sebelum pelaku lain menjualnya.
Selain itu, KS mengaku menerima kiriman 21 ekor penyu hijau dari seseorang bernama Iwan yang berasal dari perairan Madura, Jawa Timur.
Menurut polisi, KS menerima penyu di Pantai Pegametan. Setelah itu, KMG mengambil penyu tersebut untuk dijual kembali.
Polisi Buru Dua Pelaku Lain
Selain itu, polisi memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga Iwan menjadi pemasok penyu dari Madura. Sementara itu, polisi menduga KMG menjadi penadah di Buleleng.

Polisi menyita 21 ekor penyu hijau yang masih hidup. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Nokia HMD warna abu-abu. Tersangka memakai telepon itu untuk berkomunikasi saat bertransaksi.
Selain menyita barang bukti, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyidikan.
Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan itu mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga menghadapi sanksi denda mulai kategori IV hingga kategori VII.
Polisi menduga tersangka memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
AKBP Nanang menjelaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” pungkas AKBP Nanang.
(Ahmad Royani, S.H.I)

