NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster

KKP Ungkap Penyelundupan Benih Lobster di Lampung

Lampung, NU Media Jati Agung – Penyelundupan benih lobster di Lampung menjadi perhatian serius setelah petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap pengiriman ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 31.255 benih bening lobster (BBL) ilegal yang rencananya masuk ke jaringan perdagangan luar negeri.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, mengatakan pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu (23/5) di sekitar Jalan Lintas Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Selain itu, Ardiyansyah menjelaskan bahwa petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.

β€œBBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam,” kata Ardiyansyah.

Petugas Hentikan Mobil Pengangkut Benih Lobster

Setelah menerima laporan warga, petugas langsung melakukan pengawasan di kawasan pesisir Lampung. Kemudian, petugas menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster ilegal.

Selanjutnya, petugas memeriksa kendaraan tertutup tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dalam sejumlah boks styrofoam.

Selain menemukan barang bukti, petugas juga menelusuri tujuan pengiriman benih lobster tersebut. Ardiyansyah menyebut jaringan perdagangan ilegal diduga akan membawa benih lobster itu ke luar negeri.

Ardiyansyah juga menegaskan bahwa jumlah benih lobster yang petugas amankan mencapai puluhan ribu ekor dengan nilai ekonomi sangat besar.

β€œTotal benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Petugas Tahan Satu Pelaku

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan seorang terduga pelaku berinisial AP. Kemudian, petugas menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander untuk pemeriksaan lanjutan.

Gambar Artikel

β€œDari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AP, satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” ucapnya.

KKP Tingkatkan Pengawasan Benih Lobster Ilegal

Ardiyansyah menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perikanan. Karena itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain melanggar hukum, praktik penyelundupan benih lobster juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan serta merugikan negara.

Oleh sebab itu, KKP terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah Indonesia.

Ardiyansyah kembali menegaskan komitmen KKP dalam memberantas penyelundupan benih lobster ilegal di Indonesia.

β€œKami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Ardiyansyah.

(Ahmad Royani, S.H.I)