Pencurian di Way Huwi Diselesaikan Lewat Jalur Damai
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Peristiwa pencurian yang menimpa warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, berakhir damai setelah korban memilih jalur kekeluargaan pada Senin (30/3/2026).
Pasangan suami istri, Umi Febrianti (36) dan Jamil Musthofa (36), mengambil keputusan tersebut meskipun sebelumnya mereka melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Selain itu, mereka mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan memilih tidak memperpanjang persoalan hukum.
Kronologi Pencurian dan Proses Perdamaian
Awalnya, pelaku menyatroni rumah korban pada Minggu (15/3/2026). Pelaku kemudian mengambil uang tunai serta sejumlah rokok milik korban.
Namun demikian, keluarga pelaku segera mengembalikan seluruh kerugian korban berupa uang tunai sebesar Rp473.000. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perdamaian.
Selanjutnya, ketua RT setempat dan petugas kepolisian menyaksikan langsung proses perdamaian tersebut sehingga kedua pihak memastikan kesepakatan berjalan secara resmi dan transparan.
Apresiasi Korban kepada Polsek Jatiagung
Di sisi lain, korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian saat menangani laporan pencurian tersebut. Menurut Umi, petugas bertindak sigap sehingga proses pengamanan pelaku berlangsung cepat.
Selain itu, Umi menilai peran warga dan aparat sangat membantu dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Alhamdulillah, jajaran Polsek Jatiagung merespon laporan kami dengan sangat cepat. Kami sangat berterima kasih atas langkah sigap yang dilakukan pihak kepolisian,” ujar Umi.
Komitmen Korban Mengakhiri Proses Hukum
Selanjutnya, korban menegaskan bahwa mereka menerima penyelesaian secara damai dan memilih tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Keputusan ini sekaligus menutup kasus pencurian tersebut secara kekeluargaan.
Umi juga menegaskan bahwa mereka mengambil keputusan tersebut secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Karena kami sudah ikhlas melakukan perdamaian dengan keluarga pelaku dan tidak melanjutkan melakukan proses hukum yang berlaku,” tutup Umi.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)

