Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Pemkot Bandar Lampung mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir mandiri guna mengatasi parkir liar dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan kota.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, peningkatan aktivitas usaha di Bandar Lampung turut mendorong tingginya mobilitas kendaraan. Kondisi tersebut kemudian memicu munculnya parkir liar di badan jalan, sehingga arus lalu lintas kerap tersendat, terutama di kawasan pusat usaha.
Upaya Pemkot Bandar Lampung Atasi Parkir Liar
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan bahwa seluruh pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir bagi konsumennya. Dengan demikian, kendaraan pengunjung tidak lagi menggunakan bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi parkir di berbagai titik usaha. Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak kendaraan konsumen parkir di badan jalan karena keterbatasan lahan parkir.
“Kami tegaskan seluruh pemilik usaha di kota ini memiliki lahan parkir bagi konsumennya agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Selasa.
Kolaborasi Pelaku Usaha dan Lingkungan
Selain menegaskan kewajiban tersebut, Pemkot Bandar Lampung juga mendorong pelaku usaha untuk berkolaborasi dengan lingkungan sekitar dalam menyediakan area parkir yang representatif. Langkah ini dinilai efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di kawasan padat usaha.
“Harapan kami, semua yang usaha di Bandarlampung harus ada tempat kantong parkirnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kolaborasi antar pelaku usaha dapat menciptakan solusi bersama, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan ruang.
“Kolaborasi antar pelaku usaha dan lingkungan sekitar sangat penting untuk memecahkan kendala keterbatasan lahan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penyediaan lahan parkir yang tertata juga dinilai mampu meningkatkan kenyamanan pengunjung. Dengan akses parkir yang mudah, konsumen akan lebih tertarik untuk datang sehingga berdampak positif terhadap perkembangan usaha.
Penertiban Parkir oleh Dishub dan Polresta
Pemkot Bandar Lampung juga membentuk satuan tugas khusus untuk menertibkan parkir liar di jalan-jalan utama. Tim ini bekerja sama dengan Polresta Bandarlampung agar penegakan aturan berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Masalah parkir liar ini kami sudah bentuk satuan tugas untuk menertibkan jalan-jalan utama. Kami juga berkolaborasi dengan Polresta Bandar Lampung dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menyiapkan lahan parkir sebelum menjalankan operasional usaha. Ia menilai kesiapan fasilitas parkir menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada konsumen.
“Bagaimana mau buka usaha kalau konsumennya saja mau datang susah. Apalagi kalau konsumen mereka sampai mengganggu ketertiban lalu lintas, itu yang akan kami sikapi,” ujar nya.
Selain itu, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan maupun bahu jalan. Langkah ini dilakukan secara berkelanjutan agar tercipta ketertiban lalu lintas di seluruh wilayah kota.
“Kami dengan Polresta memang diperintah wali kota untuk menertibkan dan merapikan parkir liar di kota ini,” pungkasnya.
Dampak Kebijakan bagi Kota dan Pelaku Usaha
Kebijakan Pemkot Bandar Lampung ini tidak hanya bertujuan menekan angka kemacetan, tetapi juga menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur. Dengan pengelolaan parkir yang baik, ruang jalan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengguna jalan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan karena konsumen merasa lebih nyaman saat berkunjung. Oleh karena itu, penyediaan lahan parkir menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
Ke depan, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban kota.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)

