Narkoba Seret Eks Kapolres Bima Kota
Jakarta, NU Media Jati Agung – Narkoba menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro setelah hasil uji rambut menunjukkan dirinya positif.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap temuan tersebut usai pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Sebelumnya, penyidik melakukan tes urine terhadap Didik. Namun demikian, hasil tes tersebut menunjukkan negatif.
Karena itu, Propam Polri melanjutkan pemeriksaan melalui uji rambut untuk memastikan dugaan keterlibatan narkoba.
Uji Rambut Tegaskan Hasil Positif
“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri.
Selanjutnya, penyidik mendalami asal narkoba yang ditemukan di dalam koper milik Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan barang tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML),” jelas dia.
Polri Pastikan Proses Hukum Objektif
Sementara itu, Polri menegaskan komitmen untuk memproses hukum perkara narkoba tersebut secara objektif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan institusinya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Johnny di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Selain itu, Johnny menegaskan pimpinan Polri berusaha menjaga kepercayaan publik. Oleh sebab itu, institusi akan menindak tegas setiap tindakan yang merusak citra Polri.
“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir.
Barang Bukti Narkoba dan Jerat Pasal
Sebelumnya, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang penyidik sita meliputi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Akibat perbuatannya, penyidik menyangka Didik melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, Didik menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (ARIF)

