Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung Menggelar Musyawarah Khusus
LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, – Jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Khusus untuk menyongsong Muktamar NU ke-35 pada Selasa, 12 Juli 2026. Para pemuka agama tersebut berkumpul di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Bandar Lampung guna merumuskan berbagai keputusan strategis organisasi. Pertemuan penting ini memfokuskan pembahasan pada konsolidasi internal serta rekomendasi kebijakan nasional demi kemaslahatan seluruh warga nahdliyin.
Kehadiran Lengkap Seluruh Utusan Daerah
Seluruh perwakilan dari lima belas PCNU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung menghadiri forum penentu kebijakan ini secara lengkap tanpa pengecualian. Kehadiran utusan daerah tersebut memenuhi syarat kuorum sah organisasi sehingga keputusan forum memiliki legitimasi yang sangat kuat dan mengikat seluruh kader. Suasana khidmat serta penuh tanggung jawab menyelimuti ruangan sejak awal pembukaan acara hingga sesi terakhir selesai.
Rais Syuriyah PCNU Kota Bandar Lampung, KH Izzudin, memimpin sesi pembukaan dan pembacaan doa istighotsah secara khusyuk bersama seluruh peserta. Sesi awal ini bertujuan untuk memohon kelancaran, keselamatan jam’iyah, serta keberkahan selama proses musyawarah berlangsung dari pagi hingga sore hari. Setelah itu, Katib Syuriyah PCNU Lampung Selatan, H. Nur Mahfudz, SE, mengambil alih kendali sebagai pimpinan sidang musyawarah.

Kesiapan Mengawal Agenda Besar Muktamar NU
Forum musyawarah menyatakan kesiapan lahir dan batin yang penuh untuk menyukseskan gelaran Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. Seluruh jajaran Syuriyah Lampung berkomitmen menjaga agar iklim permusyawaratan tertinggi tersebut berjalan dengan aman, tenang, dan damai. Mereka menginginkan suasana riang gembira khas warga nahdliyin mewarnai sepanjang pelaksanaan agenda nasional yang sangat bersejarah tersebut.
Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab moral para ulama Lampung dalam menjaga stabilitas internal jam’iyah secara nasional. Mereka menilai bahwa Muktamar NU merupakan momentum krusial untuk meneguhkan kembali visi perjuangan kemanusiaan dari para pendiri organisasi terdahulu. Oleh karena itu, koordinasi yang matang dan komunikasi intensif antarwilayah menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan acara tersebut.

Ketegasan Aturan Mengenai Jabatan Politik
Para peserta musyawarah meninjau secara saksama isi Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 ayat 4 dan 5 demi menegakkan disiplin organisasi. Mereka juga mengkaji Peraturan Perkumpulan Nomor 22 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8 dan 9 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian. Hasil kajian mendalam tersebut melahirkan sebuah rekomendasi yang sangat tegas terkait netralitas kepemimpinan puncak.
Forum mengusulkan agar setiap Calon Ketua Umum PBNU pada jajaran Tanfidziyah dan Calon Rais Aam pada jajaran Syuriyah yang sedang menduduki jabatan politik aktif wajib mengundurkan diri. Ketentuan pengunduran diri ini berlaku penuh apabila tokoh yang bersangkutan maju dalam bursa pencalonan pemimpin tertinggi. Aturan ketat ini bertujuan menjaga marwah kemandirian jam’iyah dari segala bentuk intervensi politik praktis.

Musyawarah juga menegaskan bahwa posisi Menteri termasuk ke dalam kategori jabatan politik yang mereka maksudkan secara organisatoris. Langkah berani ini bertujuan menghindari benturan kepentingan yang berpotensi merugikan kemandirian serta integritas organisasi di mata publik. Melalui aturan ini, para ulama ingin memastikan pemimpin baru fokus sepenuhnya mengurus kemajuan umat dan jam’iyah.
Usulan Regulasi Madrasah dalam Undang-Undang
Sektor pendidikan keagamaan tidak luput dari perhatian utama dan pembahasan mendalam para peserta Musyawarah Syuriyah di Provinsi Lampung. Forum mengusulkan agar pemerintah secara eksplisit memasukkan sistem pendidikan Madrasah ke dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara jelas. Mereka memandang regulasi ini sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum yang kokoh bagi masa depan lembaga pendidikan Islam.

Selama ini, Kementerian Agama mengelola wilayah penganggaran dan pembinaan Madrasah secara sektoral di seluruh wilayah Indonesia. Para ulama Lampung berharap regulasi baru ini mampu menghadirkan keadilan anggaran yang setara dengan sekolah umum di bawah kementerian lain. Dukungan finansial yang memadai akan mempercepat peningkatan mutu pendidikan santri serta kesejahteraan para pendidik di daerah.
Supremasi Syuriyah dan Kepatuhan Struktural
Dinamika forum juga menghasilkan penegasan ulang mengenai pola tata hubungan dan koordinasi struktural internal organisasi secara menyeluruh. Jajaran Ketua Tanfidziyah PCNU di tingkat kabupaten dan kota wajib melakukan koordinasi yang intensif sebelum menentukan pilihan. Mereka harus sepenuhnya patuh mengikuti arahan, garis kebijakan, dan petunjuk dari Rais Syuriyah di kabupaten masing-masing.

Ketentuan ini menegaskan kembali posisi Rais Syuriyah sebagai pemegang supremasi tertinggi kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama dari tingkat pusat hingga daerah. Hubungan harmonis antara Syuriyah dan Tanfidziyah akan memperkuat efektivitas roda organisasi menghadapi Muktamar NU mendatang. Kepatuhan struktural ini menjamin kesatuan suara dan gerak langkah perjuangan para kader dalam satu komando kiai.
Rencana Pertemuan Rutin dan Penutupan
Sebelum mengakhiri persidangan, para peserta menyepakati agenda silaturahim dan musyawarah triwulan untuk masa mendatang agar konsolidasi terus berjalan. Mereka menjadwalkan pertemuan rutin berikutnya akan berlangsung pada bulan Rabiul Akhir dengan persiapan yang lebih matang. Forum secara resmi menunjuk PCNU Kabupaten Way Kanan sebagai tuan rumah penyelenggara acara penting tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan musyawarah ditutup dengan pembacaan Hizib Nashor secara berjamaah oleh seluruh kiai yang hadir dengan penuh khidmat. Pembacaan doa khusus ini bertujuan memohon pertolongan serta perlindungan dari Allah SWT untuk keselamatan seluruh pengurus jam’iyah. Harapannya, khidmat organisasi ini senantiasa mendatangkan keberkahan yang melimpah bagi kemaslahatan umat manusia di dunia.

NOTULENSI RESMI KEPUTUSAN
MUSYAWARAH SYURIYAH PCNU SE-PROVINSI LAMPUNG
* Kegiatan: Musyawarah Khusus Jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung
* Hari / Tanggal: Selasa, 12 Juli 2026
* Waktu: 09.00 WIB s.d. Selesai
* Tempat: Pondok Pesantren Bustanul Falah, Bandar Lampung
* Agenda: Konsolidasi Organisasi Menuju Muktamar ke-35 NU dan Rekomendasi Kebijakan
* Kehadiran: 15 PCNU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (Hadir Lengkap/Kuorum)
I. SUSUNAN ACARA
1. Pembukaan dan Istighotsah: Dipimpin oleh Rais Syuriyah PCNU Kota Bandar Lampung, KH Izzudin.
2. Pengantar & Pimpinan Musyawarah: Dipimpin oleh Katib Syuriyah PCNU Lampung Selatan, H. Nur Mahfudz, SE.
3. Pembahasan Agenda & Perumusan Keputusan
4. Penutup dan Doa: Pembacaan Hizib Nashor bersama untuk keselamatan jam’iyah dan suksesnya Muktamar ke-35 NU.
II. POIN-POIN KEPUTUSAN MUSYWARAH
Berdasarkan hasil permusyawaratan dan dinamika forum, Jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung menyepakati beberapa keputusan strategis sebagai berikut:
1. Kesiapan Mengawal Muktamar ke-35 NU
Jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung menyatakan kesiapan lahir dan batin untuk ikut serta mensukseskan gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Forum berkomitmen menjaga agar iklim permusyawaratan berjalan dengan aman, tenang, damai, serta diliputi suasana riang gembira khas warga nahdliyin.
2. Rekomendasi Ketegasan Aturan Rangkap Jabatan Politik
Merujuk dan meninjau secara saksama Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 22 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8 & 9 tentang larangan rangkap jabatan, forum mengusulkan:
* Setiap Calon Ketua Umum PBNU (Tanfidziyah) dan Calon Rais Aam (Syuriyah) yang sedang menduduki jabatan politik aktif wajib mengundurkan diri dari jabatan politiknya apabila maju dalam pencalonan.
* Forum menegaskan bahwa jabatan posisi Menteri termasuk ke dalam kategori jabatan politik yang dimaksud, demi menjaga kemandirian dan marwah organisasi dari benturan kepentingan.
3. Usulan Regulasi Madrasah dalam UU Sisdiknas
Mengingat pentingnya kepastian hukum dan keadilan anggaran bagi pendidikan Islam, forum Syuriyah mengusulkan agar sistem pendidikan Madrasah yang selama ini wilayah penganggaran dan pembinaannya berada di bawah Kementerian Agama secara eksplisit dimasukkan dan diakomodasi ke dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
4. Penegasan Pola Tata Hubungan dan Koordinasi Struktural
Ditegaskan secara organisasi bahwa dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar mendatang, jajaran Ketua Tanfidziyah PCNU di tingkat kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi yang intensif serta sepenuhnya patuh mengikuti arahan, garis kebijakan, dan petunjuk dari Rais Syuriyah PCNU di kabupaten masing-masing sebagai pemegang supremasi tertinggi kepemimpinan NU.
5. Agenda Pertemuan Rutin Selanjutnya
Disepakati bahwa forum silaturahim dan musyawarah triwulan Jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Rabiul Akhir, dengan menunjuk PCNU Kabupaten Way Kanan sebagai tuan rumah penyelenggara.
III. PENUTUP
Seluruh rangkaian musyawarah ditutup dengan pembacaan Hizib Nashor secara berjamaah. Pembacaan riwayat doa ini dikhususkan memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT agar seluruh khidmat organisasi senantiasa mendapat keberkahan dan kemaslahatan umat.
Bandar Lampung, 12 Juli 2026
Pimpinan Musyawarah,
H. Nur Mahfudz, SE
*Katib Syuriyah PCNU Lampung Selatan*

