Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG – Aktual Informatif dan Terkini

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Kariernya

Dari Ajudan Jokowi hingga Memimpin Polri

Jakarta, NU Media Jati Agung – Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).

Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu ditetapkan bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

β€œPenyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Foto Ist: Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, saat menggelar Konferensi Pers penetapan ketiga tersangka.Β 

Asep juga mengungkapkan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo sebagai salah satu perkara yang tengah ditangani penyidik.

β€œDiduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penetapan tersebut menambah sorotan terhadap perjalanan karier Listyo Sigit. Sebelum menduduki jabatan KSP pada Oktober 2026, ia memimpin Polri selama lebih dari lima tahun.

Kariernya juga memiliki catatan kedekatan profesional dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hubungan keduanya bermula ketika Listyo Sigit bertugas di Surakarta.

Dari Kapolresta Solo hingga Ajudan Jokowi

Listyo Sigit Prabowo mengawali karier kepolisian setelah menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 1991. Ia kemudian banyak bertugas di bidang reserse dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Beberapa jabatan pernah ia emban, mulai dari Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta.

Saat bertugas di Surakarta pada 2011, Listyo bekerja dalam periode yang sama dengan Jokowi yang ketika itu menjabat Wali Kota Solo.

Hubungan profesional keduanya berlanjut setelah Jokowi memenangkan pemilihan presiden 2014. Pada 30 Oktober 2014, Listyo yang berpangkat Komisaris Besar Polisi mendapat penugasan sebagai ajudan presiden.

Ia menjalankan tugas di lingkungan Istana hingga 2016. Setelah itu, Listyo Sigit Prabowo kembali menempati sejumlah jabatan strategis di kepolisian.

Ia pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten pada 2016, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2018.

Kariernya terus meningkat hingga Presiden Jokowi mempercayainya memimpin Badan Reserse Kriminal Polri.

Pada 6 Desember 2019, Listyo resmi menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Posisi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pencalonannya sebagai Kapolri.

Jokowi Tunjuk Listyo sebagai Calon Kapolri

Nama Listyo kembali menjadi perhatian pada Januari 2021. Saat itu, Jokowi mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR RI.

Pengajuan tersebut berlangsung pada 13 Januari 2021. Listyo diproyeksikan menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.

DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021. Sehari berselang, rapat paripurna DPR menyetujui pencalonannya.

Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan itu sekaligus menaikkan pangkatnya menjadi Jenderal Polisi.

Selama memimpin Polri, Listyo mengusung transformasi kepolisian. Pendekatan tersebut menekankan penegakan hukum yang tegas, humanis, transparan, serta peningkatan pelayanan publik.

Ia memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun. Masa jabatannya berakhir setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026.

Setelah itu, Listyo mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, jabatan Kapolri beralih kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Jalankan Agenda KSP Sebelum Penetapan Tersangka

Setelah meninggalkan jabatan Kapolri, Listyo menjalankan tugas sebagai Kepala KSP. Jabatan tersebut berkaitan dengan pengawalan dan pemantauan program prioritas pemerintah.

Dalam dua hari sebelum pengumuman penetapan tersangka, ia masih menjalankan sejumlah agenda kedinasan.

Pada Minggu (1/11/2026), Listyo mengunjungi SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta. Kunjungan tersebut bertujuan meninjau pengembangan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.

Dalam agenda itu, ia juga menandatangani prasasti peresmian renovasi sekolah.

Sehari kemudian, Senin (2/11/2026), Listyo melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta.

Ia memeriksa ketersediaan sejumlah kebutuhan masyarakat. Barang yang diperiksa meliputi obat-obatan, LPG 3 kilogram bersubsidi, dan bahan pokok.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan program prioritas Presiden Prabowo berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Harta Kekayaan Listyo Sigit Tembus Rp15,34 Miliar

Selain perjalanan kariernya, laporan harta kekayaan Listyo juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data e-Announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Listyo melaporkan total kekayaan Rp15,34 miliar per 31 Desember 2025.

Angka tersebut meningkat Rp6,08 miliar atau sekitar 65,62 persen dibandingkan laporan per 31 Desember 2021 yang mencapai Rp9,26 miliar.

Kenaikan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas. Nilainya meningkat dari Rp1,47 miliar pada 2021 menjadi Rp7,33 miliar pada 2025.

Dengan demikian, komponen tersebut bertambah sekitar Rp5,86 miliar dalam empat tahun.

Sementara itu, nilai tanah dan bangunan tercatat tetap sebesar Rp6,15 miliar. Aset tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Semarang, Tangerang, serta Jakarta Timur.

Pada komponen alat transportasi dan mesin, Listyo melaporkan kekayaan senilai Rp670 juta. Nilainya tidak berubah dibandingkan laporan 2021.

Aset kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp320 juta dan SUV Fortuner tahun 2019 senilai Rp350 juta.

Adapun harta bergerak lainnya meningkat dari Rp975 juta menjadi Rp1,195 miliar.

Dalam laporan tersebut, Listyo tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun utang.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penyidik masih harus membuktikan dugaan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, perkembangan perkara ini tetap perlu mengikuti proses penyidikan dan tahapan peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (Resmi Januari, S.H.,).Β