Jakarta, NU Media Jati Agung – Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Tembakau yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PBNU, KH M Jadul Maula, menyampaikan penolakan tersebut melalui sebuah petisi karena menilai sejumlah rancangan aturan berpotensi mengganggu ekosistem pertembakauan di Indonesia.
Lesbumi PBNU Terbitkan Petisi Penolakan
KH M Jadul Maula menjelaskan bahwa petisi tersebut menyoroti tiga rancangan kebijakan.
Pertama, pengaturan batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau. Kedua, pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketiga, ketentuan mengenai peringatan kesehatan yang dinilai mengarah pada penerapan kemasan polos (plain packaging).
Kiai Jadul menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam rancangan tersebut berkaitan dengan aturan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
“(Serta) peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik yang mengarah pada kemasan polos,” katanya di Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Aturan Dinilai Mengancam Ekosistem Pertembakauan
Menurut Kiai Jadul, tiga rancangan aturan tersebut berpotensi mengganggu bahkan mematikan ekosistem pertembakauan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat berdampak pada petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, hingga buruh di industri hasil tembakau.
Selanjutnya, Lesbumi PBNU menyampaikan bahwa petisi itu juga mewakili aspirasi masyarakat yang menghadapi ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Kiai Jadul menegaskan tujuan utama gerakan tersebut.
“Petisi penolakan ini dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya rakyat dengan sepenuhnya mengharap ridha Allah,” katanya.
Implementasi Rekomendasi Muktamar Kebudayaan
Kiai Jadul menjelaskan bahwa petisi tersebut merupakan implementasi lima rekomendasi Muktamar Kebudayaan Indonesia Lesbumi.

Pada rekomendasi pertama, Lesbumi mengajak seluruh elemen bangsa kembali kepada Khittah Indonesia 1945 melalui penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebelum menjelaskan isi rekomendasi tersebut, ia kembali menekankan tujuan bernegara yang menjadi landasan rekomendasi.
“Serta empat tujuan bernegara, yakni melindungi rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, dan ikut menciptakan perdamaian dunia,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa rekomendasi kelima menekankan pentingnya pengembangan paradigma ekologi berbasis kebudayaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Kiai Jadul menegaskan pentingnya kajian menyeluruh terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri ekstraktif.
“Maklumat menegaskan perlunya kajian yang menyeluruh terhadap kebijakan industri ekstraktif dengan mempertimbangkan aspek agama, lingkungan, sosial, budaya, dan kemanusiaan,” sambungnya.
Tiga Rancangan Aturan yang Ditolak
Petisi Lesbumi PBNU menyoroti tiga rancangan peraturan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Batas Kandungan Nikotin dan Tar pada Produk Industri Tembakau.
2. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
3. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
(Ahmad Royani, S.H.I)

