NU Jati Agung

🗓️ Juni 23, 2025   |   ✍️ arif

Mantan Karyawan Didampingi LBH Ansor

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung Seorang mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM) berinisial A, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Lampung, resmi melaporkan pihak KIM ke Polda Lampung pada 23 Juni 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dugaan yang dilaporkan meliputi penahanan ijazah serta permintaan uang tebusan sebesar Rp4.500.000 oleh pihak manajemen.

A menjelaskan bahwa selama bekerja selama 9 bulan di Karang Indah Mall, tidak ada perjanjian tertulis yang menyebutkan kewajiban membayar saat mengundurkan diri.

Namun, ketika ia mengajukan resign dan ingin mengambil ijazah, perusahaan justru meminta biaya Rp500.000 per bulan masa kerja.

“Tidak ada perjanjian tertulis sejak awal soal denda atau biaya tebus ijazah. Ini memberatkan. Bahkan, hal ini dialami juga oleh karyawan aktif maupun yang sudah keluar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (23/06/2025).

Selain itu, ia juga mengaku belum menerima gaji terakhirnya hingga saat ini.

  • Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Kuasa hukum korban, Sarhani dari LBH Ansor Lampung, menilai tindakan yang dilakukan manajemen Karang Indah Mall melanggar hak karyawan.

Menurutnya, penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan lebih dulu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada 11 Juni 2025. Setelah pengaduan, Disnaker memediasi kedua pihak.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan menyatakan kesediaan mengembalikan hak mantan karyawan, termasuk ijazah dan gaji.

Namun, saat A kembali ke kantor untuk mengambil ijazahnya, permintaan pembayaran masih diberlakukan.

“Namun saat klien kami kembali ke kantor Karang Indah Mall untuk mengambil ijazahnya, ia tetap diminta membayar sejumlah uang,” ungkap Sarhani.

Selain penahanan ijazah, LBH Ansor juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum lain, termasuk potensi pasal penggelapan sesuai KUHP.

Kasus ini menggambarkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

Penahanan ijazah dan pengabaian hak pekerja bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk ketidakadilan yang tak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara setara bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali. (**)