NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer Usai Putusan Inkrah

KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, NU Media Jati Agung – KPK mengeksekusi Immanuel Ebenezer Gerungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu, KPK juga mengeksekusi 10 terpidana lain dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Rabu (24/6/2026).

Jaksa eksekutor KPK melaksanakan proses tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Para terpidana maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Karena itu, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

KPK Jalankan Eksekusi Setelah Putusan Inkrah

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh terpidana dalam perkara itu telah menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin.

“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” ujar Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu.

Mungki menjelaskan, jaksa eksekutor mengeksekusi Immanuel Ebenezer bersama sepuluh terpidana lainnya pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK Tegaskan Tidak Ada Banding

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pihak menerima putusan pengadilan. Karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Budi menegaskan, para terpidana maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap,” kata Budi.

Gambar Artikel

Setelah putusan inkrah, KPK langsung mengeksekusi seluruh terpidana dalam perkara tersebut.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelas tersangka tersebut terdiri atas pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, dua orang berasal dari PT KEM Indonesia.

Pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Hakim Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Immanuel Ebenezer pada 4 Juni 2026.

Hakim menghukum Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

(Ahmad Royani, S.H.I)