NU MEDIA JATI AGUNG
Wartawan NU Media Jati Agung dalam menjalankan profesinya berpedoman pada Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta nilai-nilai profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Wartawan wajib memisahkan fakta dan opini. Setiap informasi harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Wartawan wajib melayani hak jawab, hak koreksi, serta melakukan ralat apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
Wartawan menghormati hak privasi, tidak menyalahgunakan informasi off the record, serta menjaga kerahasiaan narasumber sesuai kesepakatan.
Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau fasilitas apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Wartawan tidak diperbolehkan menjiplak karya jurnalistik orang lain. Setiap kutipan wajib menyebutkan sumber dengan jelas.
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang mengandung kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, SARA, dan pornografi, serta tunduk pada hukum yang berlaku.
Wartawan menyajikan informasi yang mencerdaskan, menyejukkan, serta mengedepankan persatuan bangsa dan kemanusiaan.