NU MEDIA JATI AGUNG

MWCNU JATI AGUNG
NU MEDIA JATI AGUNG
Edisi
Advetorial
Opini
Donasi

Kode Etik Wartawan

NU MEDIA JATI AGUNG

Wartawan NU Media Jati Agung dalam menjalankan profesinya berpedoman pada Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta nilai-nilai profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.

1. Independen dan Profesional

Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta bebas dari intervensi pihak manapun.

2. Kejujuran dalam Pemberitaan

Wartawan wajib memisahkan fakta dan opini. Setiap informasi harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

3. Hak Jawab dan Koreksi

Wartawan wajib melayani hak jawab, hak koreksi, serta melakukan ralat apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.

4. Menghormati Narasumber

Wartawan menghormati hak privasi, tidak menyalahgunakan informasi off the record, serta menjaga kerahasiaan narasumber sesuai kesepakatan.

5. Menolak Gratifikasi dan Suap

Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau fasilitas apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

6. Larangan Plagiarisme

Wartawan tidak diperbolehkan menjiplak karya jurnalistik orang lain. Setiap kutipan wajib menyebutkan sumber dengan jelas.

7. Menjunjung Etika dan Hukum

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang mengandung kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, SARA, dan pornografi, serta tunduk pada hukum yang berlaku.

8. Tanggung Jawab Sosial

Wartawan menyajikan informasi yang mencerdaskan, menyejukkan, serta mengedepankan persatuan bangsa dan kemanusiaan.