NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kebutuhan Alat Uji Kendaraan Listrik Tumbuh di Bandar Lampung

Dishub Bandar Lampung Kaji Alat Uji Kendaraan Listrik

Bandar Lampung, NU Media Jati AgungKebutuhan alat uji kendaraan listrik di Bandar Lampung terus naik. Kondisi ini mengikuti pertumbuhan kendaraan listrik, terutama pada angkutan umum.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mulai mengkaji pengadaan fasilitas uji kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Pemerintah daerah menyiapkan langkah itu jika penggunaan kendaraan listrik terus meningkat.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung Andy Koenang menyampaikan bahwa tren kendaraan listrik di kota itu terus tumbuh. Karena itu, pemerintah membuka peluang pengadaan alat uji khusus EV.

β€œTentu pengadaan alat pengujian kendaraan listrik akan dipertimbangkan,” kata Andy Koenang di Bandar Lampung, Kamis (28/5/2026).

Pendaftaran Taksi Listrik Sudah Dimulai

Saat ini, Dishub Kota Bandar Lampung melayani pendaftaran kendaraan wajib uji untuk armada taksi listrik milik PT GSM.

Namun, Dishub belum melakukan uji teknis kendaraan listrik. Fasilitas pengujian EV masih belum tersedia di daerah tersebut.

β€œSementara pemeriksaan teknis kendaraan belum dapat dilakukan karena fasilitas pengujian kendaraan listrik masih belum tersedia,” kata dia.

Sekitar 200 unit kendaraan listrik sudah masuk data UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung. Petugas terus melakukan pendataan dan memberi identitas kendaraan tersebut.

β€œKendaraan EV tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu kesiapan fasilitas pengujian,” ujarnya.

Gambar Artikel

Regulasi Uji Kendaraan Tetap Berlaku

Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mengikuti aturan uji berkala kendaraan. Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19.

Karena itu, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan untuk uji berkala setelah STNK terbit.

“Regulasi kendaraan wajib uji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan untuk uji berkala paling lambat 14 hari setelah penerbitan STNK,” kata dia.

Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Ramah Lingkungan

Andy Koenang menilai kendaraan listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar minyak.

Meski begitu, Dishub tetap memprioritaskan aspek keselamatan kendaraan. Dishub juga menyesuaikan sistem pengujian dengan teknologi kendaraan listrik.

“Meski demikian, aspek keselamatan kendaraan tetap menjadi perhatian utama melalui sistem pengujian yang nantinya disesuaikan dengan teknologi kendaraan listrik,” kata dia. (Ahmad Royani, S.H.I)