NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Keadilan Restoratif Kakek Lamsel Masih Diupayakan

Kejari dan Pemkab Lamsel Terus Dorong Penyelesaian Humanis

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi seorang kakek berinisial M (71).

M menghadapi perkara dugaan penggelapan getah karet yang kini masih berproses secara hukum.

Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penegakan hukum yang humanis dalam menangani perkara tersebut.

Karena itu, Kejari Lampung Selatan terus membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

β€œSemangat menghadirkan penegakan hukum yang humanis terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” kata Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti di Lampung Selatan, Sabtu.

Upaya Perdamaian Belum Capai Kesepakatan

Perkara itu juga melibatkan keponakan M, yakni NW (33). Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Ferdy Andrian menyampaikan dua upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif belum berhasil.

Para pihak belum mencapai kesepakatan damai dalam proses tersebut.

Meski demikian, Kejari Lampung Selatan tetap melanjutkan mediasi agar penyelesaian perkara mengedepankan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.

Kejari dan Pemkab Kunjungi Kediaman Terdakwa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Agung Trisa bersama Bupati Lampung Selatan Radityo Egi dan jajaran kembali mengunjungi kediaman terdakwa II.

Gambar Artikel

Kajari Lampung Selatan menjelaskan pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Langkah itu bertujuan agar proses penyelesaian perkara berjalan sesuai aturan hukum sekaligus tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.

β€œUpaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan dari Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan di fasilitasi oleh Bupati Lampung Selatan. Jika nantinya terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” jelasnnya.

Penegakan Hukum Utamakan Pemulihan

Suci Wijayanti menegaskan langkah Kejari Lampung Selatan bersama pemerintah daerah menunjukkan kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman.

Sebaliknya, pendekatan tersebut juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi seluruh pihak dalam perkara itu.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berharap penyelesaian perkara berjalan secara adil dan tetap mengedepankan kepastian hukum. (Ahmad Royani, S.H.I)