Kasus MinyaKita Bandar Lampung Masuki Tahap Penyidikan
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Kasus MinyaKita Bandar Lampung terus bergulir. Polresta Bandar Lampung memeriksa 12 saksi untuk mengusut dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
Selain itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses hukum terhadap pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga berperan dalam perdagangan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan perkembangan pemeriksaan saksi.
“Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandar Lampung, Minggu.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kompol Gigih Andri Putranto menegaskan proses hukum dalam Kasus MinyaKita Bandar Lampung masih berjalan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” katanya.
Penggerebekan Gudang di Rajabasa Jaya
Kasus ini berawal dari laporan polisi. Setelah itu, petugas menggeledah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan aktivitas bongkar muat MinyaKita.
Minyak goreng tersebut berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke Kabupaten Lampung Tengah.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat MinyaKita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia.
Menurut hasil penyelidikan, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan perdagangan MinyaKita sejak awal 2025.
“Bahkan saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar,” kata dia.

Polisi Sita Ribuan Dus MinyaKita
Dalam pengungkapan Kasus MinyaKita Bandar Lampung, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi 1.304 dus MinyaKita kemasan 1 liter dan 107 dus kemasan 2 liter. Polisi juga menyita 69 kantong plastik berisi MinyaKita kemasan 1 liter.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi.
Polisi juga menyita dokumen pengeluaran barang serta buku catatan distribusi dan penjualan MinyaKita.
Penyidik turut menemukan dugaan pelanggaran harga jual.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” kata dia.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Perdagangan
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal perlindungan konsumen dan perdagangan barang kebutuhan pokok.
Kompol Gigih menjelaskan dasar hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Saat ini, Kasus MinyaKita Bandar Lampung masih memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, penyidik terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan perkara tersebut.
(Ahmad Royani, S.H.I)


