NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kasus Lahan Kemenag Lampung Dinilai Dipaksakan Tipikor

Kasus Lahan Kemenag Lampung Disorot di Persidangan

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kasus lahan Kemenag Lampung kembali menjadi sorotan. Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan pada Sabtu (4/4).

Jaksa menghadirkan saksi ahli hukum dalam sidang tersebut. Ahli menilai ada indikasi pemaksaan perkara perdata ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Awal Tumpang Tindih Sertifikat

Sengketa lahan muncul sejak 1981. Saat itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi terbit.

Kemudian, pada 1982, Departemen Agama RI menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama. Kondisi ini memicu konflik tumpang tindih.

Fakta sidang menunjukkan bahwa SHM Nomor 212 atas nama Thio bukan pendaftaran pertama. Proses tersebut merupakan balik nama dari SHM Nomor 335 NT yang terbit lebih dulu.

Akibatnya, sejak 1982, dua sertifikat berada di satu lokasi yang sama.

Transaksi dan Status Kepemilikan

Pada 2008, Thio membeli lahan tambahan dari Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

Penjual menjamin bahwa tanah tidak dalam sengketa. Selain itu, penjual memastikan tidak ada beban hukum pada objek tersebut.

Pengadilan telah menguji sengketa ini melalui jalur perdata. Proses itu berlangsung hingga tingkat kasasi.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Peninjauan Kembali Nomor 919 PK/Pdt/2024 menegaskan bahwa Thio Stepanus merupakan pemilik sah.

Pandangan Ahli Hukum Perdata

Ahli hukum menjelaskan konteks perkara sebelum menyampaikan pendapatnya.

“Oleh karena perkara tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah tipikor karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum,” ujar Prof. Hamzah di persidangan.

Gambar Artikel

Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan dokumen harus masuk tindak pidana umum, bukan korupsi.

Tidak Ada Kerugian Negara

Ahli hukum pidana turut memberi penjelasan terkait unsur kerugian negara.

“Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” tegas Prof. Azmi.

Ia menilai negara tidak mengalami kerugian karena aset masih dikuasai instansi pemerintah.

Dakwaan Jaksa Dinilai Bermasalah

Persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Jaksa menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Padahal, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Asas hukum menegaskan bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama.

Selain itu, jaksa belum menguji tuduhan dokumen palsu melalui laboratorium forensik. Para ahli mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena tidak ada hasil pemeriksaan resmi.

Kesimpulan Sementara

Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, terdakwa berstatus sebagai pembeli beritikad baik.

Karena itu, para ahli menilai pemaksaan kasus lahan Kemenag Lampung ke ranah tipikor berpotensi mencederai kepastian hukum. (Ahmad Royani, S.H.I)