NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kasus Lahan Kemenag: Kuasa Hukum Soroti Dakwaan JPU

Kasus Lahan Kemenag Kembali Jadi Sorotan Hukum

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – kasus lahan Kemenag kembali menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa Theo Stepanus menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan hukum. Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan milik Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.

Penasihat hukum Theo, Sujarwo, menyampaikan pernyataan itu di Bandar Lampung, Senin (6/4). Ia menegaskan bahwa JPU memaksakan perkara perdata masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi

Sujarwo menjelaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa hak milik. Oleh karena itu, ia menilai proses hukum tidak tepat jika aparat membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut dengan itikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Selain itu, Theo memenangkan perkara ini dalam peradilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Sujarwo kemudian menguraikan fakta persidangan secara rinci sebelum menyampaikan pernyataan tegasnya.

“Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara,” tegas Sujarwo menanggapi dakwaan JPU.

“Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami,” tambah dia.

Ahli Hukum Nilai Perkara Masuk Ranah Perdata

Pendapat Sujarwo mendapat dukungan dari ahli hukum perdata Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, serta ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra.

Penilaian Ahli Hukum Perdata

Prof. Hamzah menilai penarikan kasus ke ranah tipikor tidak tepat. Ia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk melalui jalur perdata.

“Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan. Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat,” jelas dia.

Gambar Artikel

Pandangan Ahli Hukum Pidana

Sementara itu, Prof. Azmi menilai kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa negara tidak mengalami kerugian dalam perkara ini.

“Aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” ujar dia.

Fakta Persidangan dan Dasar Dakwaan Dipersoalkan

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini. Selain itu, Departemen Agama RI masih menguasai tanah yang menjadi objek sengketa dan belum menghapusnya dari daftar aset negara.

Di sisi lain, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu. Namun hingga saat ini, pihak terkait belum melakukan uji laboratorium forensik untuk membuktikan dugaan tersebut.

Para ahli kemudian mempertanyakan keabsahan tuduhan itu karena pengadilan perdata sebelumnya sudah menguji dokumen tersebut dan menyatakannya sah.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dalam dakwaan. Mereka menilai aturan itu sudah tidak berlaku karena pemerintah telah menggantinya dengan regulasi terbaru tahun 2021.

Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, aparat penegak hukum harus menggunakan aturan terbaru. Oleh sebab itu, penggunaan regulasi lama tersebut melanggar asas legalitas. (Ahmad Royani, S.H.I)