NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Lamsel Masuk Penanganan Polda Lampung

Laporan Polisi Teregister, Penanganan Perkara Terus Berjalan

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kasus dugaan penganiayaan anak di Lampung Selatan resmi masuk dalam penanganan Polda Lampung setelah seorang perempuan berinisial L melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Polisi meregister laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada 15 Juni 2026 di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor melaporkan seorang pria berinisial S atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak.

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana apabila penyidik membuktikan seluruh unsur tindak pidana dan pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Korban dilaporkan mengalami luka memar pada bagian kepala. Selain itu, korban juga mengalami trauma sehingga harus menjalani penanganan medis.

Dugaan Korban Lain Masih Menunggu Pembuktian

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa.

Namun, hingga kini mereka belum melapor karena mengaku merasa takut dan khawatir terhadap berbagai konsekuensi yang mungkin timbul.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Muncul Dugaan Upaya Perdamaian Setelah Laporan Polisi

Di tengah proses hukum yang berlangsung, muncul informasi bahwa setelah laporan polisi dibuat, pihak terlapor diduga menginisiasi upaya perdamaian.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa upaya itu melibatkan Kepala Desa, Kepala Dusun, serta sejumlah pihak yang disebut sebagai korban lain.

Gambar Artikel

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, langkah itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya memengaruhi para pihak, meredam munculnya laporan baru, atau menghambat terungkapnya fakta secara utuh dalam proses penyidikan.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Polda Lampung Sebut Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Polda Lampung, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pada bulan Juli terdapat sejumlah kegiatan di lingkungan Polda Lampung.

Oleh karena itu, pelapor diminta bersabar sambil menunggu tahapan penanganan perkara berikutnya.

Perlindungan Anak Menjadi Prioritas Penegakan Hukum

Kasus kekerasan terhadap anak mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak terlapor, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkaitan, memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ahmad Royani, S.H.I)