NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 2, Agustus 2025   |   ✍️ Haris Efendi

Polri Tegas Tindak Kasus Beras Oplosan

Polri menetapkan tersangka beras oplosan setelah Satgas Pangan menyelidiki PT Food Station Tjipinang Jaya secara intensif. Satgas Pangan menemukan tiga pejabat perusahaan yang mengoplos beras dan mengemasnya dengan label premium.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kepala Satgas Pangan Polri, mengumumkan penetapan tiga tersangka. KG menjabat sebagai Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control di PT Food Station.

Barang Bukti dan Uji Laboratorium

Penyidik menyita sejumlah karung beras dari berbagai merek produksi PT FS. Mereka menampilkan Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru, dan Resik sebagai barang bukti. Seluruh produk berlabel premium namun tidak memenuhi standar mutu.

Satgas Pangan menggeledah beberapa lokasi dan menguji sampel beras di laboratorium. Tim laboratorium menemukan kadar broken rice mencapai 50 persen dalam beberapa produk. Label kemasan tetap menyatakan kualitas premium meskipun isinya tidak sesuai.

Peran Masing-Masing Tersangka

KG menetapkan kebijakan mutu produk, RL mengawasi proses produksi, dan RP mengabaikan penurunan kualitas. Mereka sengaja menurunkan mutu demi keuntungan dan menyesatkan konsumen.

Langkah Tegas Pemerintah dan Polri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya dan langsung memerintahkan Jaksa Agung serta Kapolri untuk menindak kasus beras oplosan. Ia menegaskan bahwa praktik ini tergolong pidana serius dan merugikan masyarakat.

“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” ujar Prabowo saat meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.

Presiden menjelaskan bahwa oknum produsen beras oplosan menyebabkan kerugian hingga Rp 100 triliun per tahun. Pemerintah telah berjuang mengumpulkan penerimaan negara dari pajak dan bea cukai, namun praktik ini justru merugikan masyarakat luas.

Daftar Merek dan Produsen yang Terlibat

Penyidik menampilkan beberapa merek yang mereka selidiki:

  • Sania (produksi PT PIM)
  • Setra Ramos Merah dan Biru (produksi PT FS)
  • Ramos Pulen (produksi PT FS)
  • Jelita dan Anak Kembar (diedarkan oleh Toko SY)

Produk tersebut tersedia dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Semua kemasan mencantumkan label premium atau medium, namun tidak sesuai mutu.

Dukungan dari Kementerian dan Kejaksaan

Kementerian Pertanian dan Kejaksaan menyatakan dukungan terhadap pengusutan kasus ini. Mereka bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk menindak tegas para pelaku.

Beberapa perusahaan lain juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras di ritel maupun grosir.

Tanggapan Masyarakat dan Ancaman Hukum

Masyarakat menyambut langkah tegas aparat hukum karena kasus ini telah lama meresahkan. Warga merasa tertipu ketika membeli beras bermerek premium namun kualitasnya buruk.

Tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Jaksa bisa menuntut pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Penyidik memanggil saksi tambahan dan mengumpulkan bukti baru untuk memperkuat dakwaan. Mereka memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan transparan.

Arah Penegakan Hukum dan Kepastian Pasar

Satgas Pangan menjamin stabilitas pasar tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying karena pasokan beras tetap tersedia.

Pemerintah mulai menyusun regulasi baru yang mewajibkan penggunaan QR Code di setiap kemasan beras. Konsumen bisa memverifikasi mutu produk secara mandiri melalui sistem digital.

Komitmen Jangka Panjang Pemerintah

Pemerintah menggandeng BUMN dan koperasi desa untuk membenahi sistem distribusi pangan. Langkah ini bertujuan menciptakan rantai pasok yang adil dan efisien.

Presiden Prabowo mendorong digitalisasi pengawasan pangan agar setiap produsen melaporkan kegiatan secara daring. Pemerintah mengembangkan sistem yang memungkinkan deteksi dini atas kecurangan di sektor pangan.

Penutup: Mewujudkan Kepercayaan Publik

Kasus beras oplosan menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam bisnis. Semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—harus menjaga integritas pangan nasional.

Polri, didukung Presiden, menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan keamanan konsumen. Masyarakat kini memiliki harapan baru terhadap penegakan hukum yang adil, tegas, dan menyeluruh.