Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kanwil Kemenkum Lampung memperkuat penerapan PMPJ notaris sebagai langkah strategis mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di wilayah Provinsi Lampung.
Penguatan PMPJ Notaris di Lampung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris.
Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan sosialisasi di Provinsi Lampung pada Kamis.
Selain itu, ia menilai penerapan PMPJ oleh notaris di Lampung masih belum optimal. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong penguatan melalui sosialisasi yang lebih komprehensif.
Ia menjelaskan kondisi saat ini kepada peserta kegiatan.
“Penerapan PMPJ oleh notaris di Lampung masih belum optimal, sehingga diperlukan penguatan melalui sosialisasi yang komprehensif,” kata Taufiqurrakhman.
Pentingnya Pemahaman dan Implementasi PMPJ
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman notaris, terutama bagi notaris yang baru dilantik pada Februari 2026.
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Notaris dalam Sistem Keuangan
Ia menekankan bahwa notaris harus mampu mengimplementasikan prosedur identifikasi, verifikasi, serta pemantauan pengguna jasa secara tepat.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas profesi dan sistem keuangan nasional.
Selain itu, ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 27 Oktober 2023.
Keanggotaan ini menuntut komitmen seluruh pihak, termasuk notaris.

Ia kembali menegaskan pentingnya peran notaris dalam menjaga kepercayaan global.
“Keanggotaan Indonesia di FATF meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, profesi notaris harus berperan aktif menjaga integritas tersebut,” ujarnya.
Ancaman TPPU dan Kewajiban Pelaporan
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme terus berkembang. Bahkan, pelaku kerap memanfaatkan profesi tertentu seperti notaris, advokat, dan akuntan.
Karena itu, notaris wajib menerapkan PMPJ secara konsisten. Selain itu, mereka juga harus melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) kepada PPATK sebagai bagian dari kewajiban hukum.
Jumlah Notaris dan Dukungan Ekonomi Daerah
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Lampung, hingga tahun 2026 terdapat 545 notaris yang telah dilantik. Jumlah ini menunjukkan peran strategis notaris dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah melalui transparansi dan akuntabilitas transaksi.
Ia menyampaikan harapan kepada seluruh peserta sosialisasi.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa secara konsisten sesuai regulasi,” tambah Taufiqurrakhman.
Narasumber Sosialisasi PMPJ
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta Balai Harta Peninggalan (BHP).
(Ahmad Royani, S.H.I)

