NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

JK Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Rismon

Kuasa Hukum JK Datangi Bareskrim Polri

Jakarta, NU Media Jati Agung – Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini muncul setelah tuduhan bahwa JK diduga mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, pukul 10.10 WIB, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik.

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Abdul menjelaskan bahwa JK melaporkan Rismon dan beberapa pihak lain yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menekankan bahwa laporan ini dilakukan secara serius karena tuduhan Rismon yang menyebut JK menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjut Abdul.

Gambar Artikel

Laporan Tambahan terhadap Akun YouTube

Selain Rismon, JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat hadir di podcast YouTube “Ruang Konsensus”. Abdul menjelaskan:

“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.

Dua akun YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, juga dilaporkan atas dugaan pernyataan fitnah.

Dasar Hukum Laporan

Abdul menyebutkan JK melaporkan Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul.

(Ahmad Royani, S.H.I)