Disnaker Lampung Catat 800 Ribu Pekerja Terlindungi
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung β Jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung terus mengalami peningkatan. Hingga Mei 2026, sekitar 800 ribu pekerja di Provinsi Lampung telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa mayoritas peserta berasal dari sektor formal atau pekerja penerima upah.
Agus menegaskan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.
βSampai saat ini kurang lebih jumlahnya mencapai 800 ribu orang pekerja yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung,β katanya di Bandar Lampung, Sabtu.
Dua Juta Pekerja Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Meski demikian, Disnaker Lampung masih menemukan sekitar dua juta pekerja yang belum masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah terus memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Selain mendorong perusahaan, pemerintah juga membantu pembayaran iuran pekerja non-formal agar mereka mendapat perlindungan kerja yang layak.
Pekerja Informal Mulai Dapat Bantuan Iuran
Agus menjelaskan pemerintah telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja informal di Lampung.
βDari sektor non-formal kami telah memberikan bantuan (iuran) kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kurang lebih 9.000 orang pekerja, termasuk di dalamnya untuk pekerja sawit, pengemudi ojek daring, dan pekerja non-formal lainnya,β kata Agus.

Selain itu, pemerintah berharap tarif premi khusus pekerja informal dapat meningkatkan jumlah peserta baru dari sektor non-penerima upah.
βKe depan, dengan adanya tarif premi bulanan khusus pekerja informal atau bukan penerima upah yang 50 persen lebih murah dengan jumlah Rp8.400, diharapkan akan meningkatkan jumlah pekerja di sektor informal untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,β ia menjelaskan.
Disnaker Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerja
Disnaker Lampung juga terus mengingatkan perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Menurut Agus, perusahaan juga bisa membantu masyarakat sekitar agar memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
βBahkan kalau bisa dan mampu masyarakat yang ada di sekitar lingkungan perusahaan dapat diikutsertakan juga dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,β katanya. (Ahmad Royani, S.H.I)

