Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Jambret Tas Mahasiswi di Katibung, Pelaku Dibekuk Polisi

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung –Β Jambret tas mahasiswi berhasil diungkap Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung setelah menangkap seorang pria yang diduga merampas tas milik seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas menangkap pelaku berinisial M.S. (33), warga Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Polisi juga mengamankan hampir seluruh barang milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.

Polisi Ungkap Kasus Jambret Tas Mahasiswi

Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa anggotanya berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Advertisement
Advertisement

Kapolsek menerangkan bahwa proses penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, M.S. mengakui telah merampas tas korban saat melintas di Jalinsum Desa Babatan,” ujar Iptu Dita Hidayatullah, Minggu (2/8/2026).

Advertisement
Advertisement

Pelaku Pepet Korban di Jalinsum

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial VAH (23) mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan.

Namun, pelaku mendekati korban dari sisi samping. Selanjutnya, pelaku langsung merampas tas milik korban sebelum melarikan diri.

Advertisement
Advertisement

Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler, yaitu iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta. Setelah itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung.

Advertisement
Advertisement

Polisi Sita Barang Bukti

Setelah menangkap tersangka, Tim URC menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Tas wanita warna putih milik korban.
  • Dua unit telepon seluler, iPhone XR dan Vivo Y30.
  • Dompet warna merah muda berisi KTP korban.
  • Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp2.276.000.
  • Sepeda motor Yamaha Mio hijau nomor polisi BE 3646 EK.
  • Jaket hitam.
  • Celana jeans milik pelaku.

Pelaku Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Advertisement

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, penyidik menahan M.S. di Mapolsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika berkendara pada malam hari. Polisi juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ahmad Royani, S.H.I)