Lampung Selatan, NU Media Jati Agung –Β Jambret tas mahasiswi berhasil diungkap Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung setelah menangkap seorang pria yang diduga merampas tas milik seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas menangkap pelaku berinisial M.S. (33), warga Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Polisi juga mengamankan hampir seluruh barang milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Polisi Ungkap Kasus Jambret Tas Mahasiswi
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa anggotanya berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolsek menerangkan bahwa proses penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan beserta barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, M.S. mengakui telah merampas tas korban saat melintas di Jalinsum Desa Babatan,” ujar Iptu Dita Hidayatullah, Minggu (2/8/2026).
Pelaku Pepet Korban di Jalinsum
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial VAH (23) mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan.
Namun, pelaku mendekati korban dari sisi samping. Selanjutnya, pelaku langsung merampas tas milik korban sebelum melarikan diri.
Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler, yaitu iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta. Setelah itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung.
Polisi Sita Barang Bukti
Setelah menangkap tersangka, Tim URC menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- Tas wanita warna putih milik korban.
- Dua unit telepon seluler, iPhone XR dan Vivo Y30.
- Dompet warna merah muda berisi KTP korban.
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp2.276.000.
- Sepeda motor Yamaha Mio hijau nomor polisi BE 3646 EK.
- Jaket hitam.
- Celana jeans milik pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik menahan M.S. di Mapolsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika berkendara pada malam hari. Polisi juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ahmad Royani, S.H.I)

