Bandar Lampung, NU Media Jati Agung β Jaksa KPK dakwa Bupati Lampung Tengah terima suap dalam sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp500 juta terkait pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Kronologi Dugaan Suap Proyek Alkes
Jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkap alur penerimaan uang serta peran sejumlah pihak.
Jaksa menjelaskan bahwa Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, memberikan uang kepada terdakwa. Selain itu, M. Anton Wibowo yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah ikut membantu penyaluran uang tersebut.
Selanjutnya, jaksa memaparkan bahwa perkara ini bermula pada Februari 2025 di rumah dinas bupati.
Peran Koordinasi dan Pengaturan Proyek
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa mengarahkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada rekanan tertentu dengan imbalan fee.
Selain itu, terdakwa menunjuk M. Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), meskipun ia tidak memiliki tugas di bidang pengadaan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut delapan paket pengadaan alat kesehatan dengan total anggaran sekitar Rp9,21 miliar. Terdakwa mengarahkan paket tersebut melalui metode e-purchasing berbasis e-catalog untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Penyerahan Uang dan Total Dugaan Penerimaan
Jaksa kemudian menjelaskan proses penyerahan uang yang terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung.
Jaksa menyebut bahwa Mohamad Lukman Sjamsuri menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada M. Anton Wibowo, lalu Anton menyerahkan uang itu kepada terdakwa.

βSetelah itu terdakwa diduga menginstruksikan agar uang tersebut disimpan untuk keperluan operasional.β
Selain itu, jaksa mengungkap bahwa terdakwa bersama pihak lain menerima uang lain dari berbagai proyek pemerintah daerah dengan total sekitar Rp7,35 miliar.
Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan.
Pasal yang Dikenakan Jaksa KPK
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Dakwaan Hukum
Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(Ahmad Royani, S.H.I)

