Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Pemerintah Masih Menunggu Hasil Penyidikan Kepolisian
JAKARTA , NU Media Jati Agung– Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengungkap tujuan dan latar belakang kasus tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat,” kata Pras.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit .
Sejumlah Menteri dan Tokoh Disebut Turut Menjadi Sasaran
Prasetyo mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat dan tokoh lain juga dilaporkan menjadi target.
Mereka meliputi jajaran menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertanyakan tujuan di balik dugaan tindakan penyadapan tersebut. Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa Istana masih menunggu hasil penyidikan sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut.
“Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” jelas dia.
Kepolisian Masih Mendalami Dugaan Penyadapan
Sementara itu, perkembangan penanganan perkara menunjukkan bahwa kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga tindakan penyadapan dilakukan terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
Namun, motif, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pemerintah pun menunggu kepolisian mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas berdasarkan hasil penyidikan.(Erwin indra saputra).
Sumber : Detik news.

