Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Implementasi Sistem Merit ASN 2026

Implementasi Sistem Merit ASN 2026 Diperkuat Melalui Coaching Clinic Kementerian PANRB

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Pemkab Lampung Selatan terus memperkuat Implementasi Sistem Merit ASN 2026 dengan mengikuti Coaching Clinic Penguatan Aspek Pengembangan Kompetensi, Budaya Kerja, Citra Institusi, Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administratif ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan itu diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Sementara itu, Pemkab Lampung Selatan mengirimkan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi.

Selain meningkatkan kapasitas aparatur, coaching clinic tersebut bertujuan memperkuat Implementasi Sistem Merit ASN 2026 di lingkungan pemerintah daerah.

Advertisement
Advertisement

Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB mendorong seluruh pemerintah daerah menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN secara optimal.

Regulasi Baru Fokus pada Kualitas Implementasi Sistem Merit ASN

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 menghadirkan perubahan dalam sistem penilaian penerapan Sistem Merit. Sebelumnya, penilaian lebih menitikberatkan pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan predikat.

Advertisement
Advertisement

Kini, penilaian diarahkan pada kualitas implementasi yang mampu memberikan dampak nyata terhadap tata kelola ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Analis Kebijakan Kementerian PANRB, Rahmat Adriyan US, menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi aparatur menjadi salah satu indikator utama dalam penerapan Sistem Merit.

Advertisement
Advertisement

“Pengembangan kompetensi ASN bukan lagi sekadar formalitas pemenuhan jam diklat, melainkan investasi strategis yang harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi,” ujar Rahmat.

Selain itu, Rahmat meminta seluruh pemerintah daerah segera menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Selanjutnya, instansi pemerintah juga perlu melaksanakan penilaian kompetensi secara berkala. Di samping itu, setiap instansi diwajibkan menyusun Human Capital Development Plan (HCDP) yang terintegrasi sebagai dasar pengembangan sumber daya aparatur.

Advertisement
Advertisement

Delapan Aspek Menjadi Indikator Penilaian Sistem Merit ASN 2026

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan delapan aspek utama sebagai dasar penilaian Implementasi Sistem Merit ASN 2026.

Aspek-aspek tersebut membentuk tingkat maturitas Sistem Merit sebesar 75 persen, yaitu:

Advertisement
Advertisement

Perencanaan kebutuhan dan standardisas jabatan (10 persen).

Manajemen talenta (20 persen).

Pengelolaan kinerja (14 persen).

Pengembangan kompetensi (16 persen).

Penguatan budaya kerja dan citra institusi (10 persen).

Penghargaan dan pengakuan (10 persen).

Disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif (10 persen).

Digitalisasi manajemen ASN (10 persen).

Selanjutnya, pemerintah menggabungkan nilai tersebut dengan Indeks Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN sebesar 25 persen. Setelah itu, dilakukan faktor koreksi untuk menghasilkan Indeks Sistem Merit secara nasional.

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Wujudkan ASN Profesional

Keikutsertaan dalam coaching clinic tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memperkuat Implementasi Sistem Merit ASN 2026 sesuai regulasi terbaru dari Kementerian PANRB.

Melalui penerapan Sistem Merit yang semakin berkualitas, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kompetensi aparatur secara berkelanjutan. Selain itu, tata kelola ASN juga terus diperkuat agar lebih profesional, adaptif, transparan, dan berintegritas.

Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan berharap implementasi Sistem Merit mampu menciptakan birokrasi yang modern serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, efektif, dan berkualitas bagi masyarakat.