Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

I’adatun Nazhar Menguji Ketegasan Hukum Muktamar NU 2026

I’adatun Nazhar Jadi Sorotan Bahtsul Masail

Jawa Timur, NU Media Jati Agung — I’adatun Nazhar menjadi salah satu pembahasan yang memicu dinamika dalam forum Bahtsul Masail Maudhu’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jumat (28/8/2026) malam.

Forum yang dipimpin KH Muhammad Cholil Nafis tersebut membahas mekanisme peninjauan ulang terhadap keputusan keagamaan NU yang telah lahir melalui Muktamar maupun Musyawarah Nasional (Munas).

Dalam laporan NU Online mengenai forum tersebut, perdebatan tidak hanya menyentuh aspek fikih.

Peserta juga mengkaji kewenangan struktural, kualifikasi keilmuan, metodologi peninjauan, hingga kedudukan hukum hasil I’adatun Nazhar.

Perkum NU Jadi Dasar Pembahasan

Konsep I’adatun Nazhar mengacu pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut memberikan ruang untuk meninjau kembali keputusan keagamaan tingkat Muktamar dan Munas apabila muncul argumen keagamaan yang lebih kuat atau terjadi perubahan tuntutan zaman.

Dalam laporan tersebut, Imam az-Zarkasyi mengutip pernyataan Imam al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam:

يَحْدُثُ لِلنَّاسِ فِي كُلِّ زَمَانٍ مِنَ الْأَحْكَامِ مَا يُنَاسِبُهُمْ

Artinya, “Pada setiap zaman akan lahir ketentuan-ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan manusia pada zamannya,” (Az-Zarkasyi, al-Bahrul Muhith, [Mesir: Darul Shofwah, 1992] juz I, halaman 166)

Selain itu, Imam Tajuddin as-Subki menjelaskan:

مَسْأَلَةٌ: إِذَا تَكَرَّرَتِ الْوَاقِعَةُ وَتَجَدَّدَ مَا يَقْتَضِي الرُّجُوعَ وَلَمْ يَكُنْ ذَاكِرًا لِلدَّلِيلِ الْأَوَّلِ – وَجَبَ النَّظَرُ قَطْعًا، وَكَذَا إِنْ لَمْ يَتَجَدَّدْ، لَا إِنْ كَانَ ذَاكِرًا

Artinya, “Masalah: Apabila suatu peristiwa terulang kembali, sementara muncul hal baru yang menuntut perubahan pendapat, dan seorang mujtahid tidak lagi mengingat dalil yang menjadi dasar ijtihad pertamanya, maka ia wajib melakukan penelaahan ulang secara pasti.

Demikian pula ditinjau dari pendapat yang kuat, apabila tidak muncul hal baru sekalipun, selama ia tidak mengingat dalil pertamanya, ia tetap harus melakukan penelaahan ulang Berbeda halnya apabila ia masih mengingat dalil pertama tersebut.” (Hamisy Hasyiyatul Banani, [Beirut: Darul Fikr, 2018] juz II, 395).

Tiga Titik Krusial I’adatun Nazhar

Siapa yang Berhak Mengajukan?

Dalam pembahasan, peserta menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, mereka membahas subjek dan otoritas pengajuan, termasuk pihak yang berhak mengajukan permohonan, pihak yang menilai kelayakan, serta mekanisme dan kriteria pengujiannya.

Kedua, peserta membahas metodologi yang perlu menjadi pedoman pelaksanaan I’adatun Nazhar di lingkungan NU.

Ketiga, forum mengkaji kedudukan hasil peninjauan ulang terhadap keputusan sebelumnya.

Peserta mempertanyakan apakah hasil tersebut membatalkan keputusan lama, menggantikannya, menghadirkan alternatif hukum baru, atau menyempurnakan keputusan terdahulu.

Kyai Aniq Tawarkan Mekanisme Berjenjang

Dalam laporan NU Online, Kyai Aniq Nawawi dari LBM PBNU membuka pembahasan dengan memaparkan gambaran umum konsep I’adatun Nazhar.

Ia menyampaikan tawaran jawaban dari LBM PBNU bahwa pihak yang berhak mengajukan I’adatun Nazhar ialah Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU), sesuai Perkum NU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 3 huruf f.

Pandangan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai kapasitas orang yang berhak mengusulkan peninjauan ulang.

Kualifikasi Keilmuan Jadi Perdebatan

Kyai Abdul Hamid dari LBM PWNU Jawa Barat mengkritik pembatasan subjek permohonan melalui tata tertib struktural.

Menurutnya, proses I’adatun Nazhar merupakan kewenangan keilmuan atau ilmiah-fiqhiyyah.

Karena itu, orang yang memiliki kapasitas keilmuan seharusnya memiliki ruang untuk mengusulkan peninjauan.

Sementara itu, Kyai Fauroq Tsabat dari LBM PWNU Jawa Timur menilai belum ada kriteria objektif mengenai personal yang berhak meninjau ulang hukum.

Ia menilai hak tersebut tidak boleh hanya bergantung pada jabatan struktural di NU. Sebaliknya, kemampuan itu harus mengacu pada tingkat keahlian atau thabaqatul fuqaha’ dan kualifikasi mujtahid.

Kyai Fauroq juga mendorong pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi keahlian.

Ahlun Nadhar dan Faqihun Nafs

Ditempat yang sama Kyai Khozin dari LBM PWNU Jawa Barat menilai forum perlu menetapkan prinsip dasar terlebih dahulu.

Menurutnya, peninjauan ulang dapat terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan sebagai ahlun nadhar, kemudian prosedur pengajuan berjalan secara berjenjang.

Kyai M. Naf’an dari PWNU Jawa Tengah juga menyoroti kualifikasi personel Syuriyah yang menjalankan I’adatun Nazhar.

Ia menekankan pentingnya kapasitas faqihun nafs, yakni kemampuan memahami persoalan fikih secara mendalam.

Pendekatan Murakkab Jadi Jalan Tengah

Menanggapi dinamika tersebut, Kyai Aniq Nawawi menjelaskan bahwa forum Bahtsul Masail NU menggunakan pendekatan murakkab atau kombinasi. Pendekatan itu menggabungkan aspek fikih dengan struktur jam’iyyah.

“Kita menggunakan pendekatan murakkab, fiqih sekaligus struktur jam’iyyah. Istilah ‘Qarar’ tetap dipakai karena ini adalah produk keputusan formal lembaga. Mengenai kiai di tingkat bawah yang memiliki pandangan keilmuan, mekanismenya disalurkan melalui usulan berjenjang ke struktur atasnya,” jelas Kyai Aniq.

Dengan pendekatan tersebut, forum mempertimbangkan dua sisi sekaligus. Aspek keilmuan tetap menjadi dasar, sedangkan mekanisme organisasi menjaga legitimasi keputusan di lingkungan NU.

Istilah Qarar dan Hukm Ikut Dipersoalkan

Perdebatan kemudian bergeser pada penggunaan istilah qarar dalam draf. Sejumlah peserta mengusulkan penggunaan istilah hukm karena pembahasan berkaitan dengan hukum fikih.

Kyai Anis Masduqi dari LBM PWNU DIY menilai forum Bahtsul Masail perlu menggunakan istilah fikih yang baku seperti hukm atau hukum, bukan qarar yang bermakna keputusan organisasi.

Selanjutnya, Kyai Fauroq Tsabat menyoroti istilah Istibdalul Qarar dalam draf. Ia mengusulkan agar forum juga mempertimbangkan istilah Ibthalul Hukm atau Naqdhul Hukm apabila keputusan lama terbukti keliru.

Cholil Nafis Tekankan Ta’addub

Pimpinan sidang, KH Muhammad Cholil Nafis, kemudian menengahi perdebatan antara istilah istibdal atau penggantian dan ibthal atau pembatalan.

“Penggunaan istilah Istibdalul Qarar ketimbang Ibthalul Qarar adalah bentuk ta’addub (etika keilmuan) terhadap hasil ijtihad para ulama terdahulu. Ini pilihan redaksional, namun secara substansi masukan teknis peninjauan hukum seperti ibthal atau naqdh tetap dapat diakomodasi dalam penjelasan draf.”

Namun, Kyai Agus Muhtashin dari PCNU Kabupaten Blitar meminta forum tetap menegaskan konsekuensi hukum ketika sebuah keputusan terbukti keliru.

“Urusan hukum harus hitam putih, jangan terhalang oleh adab istilah. Jika keliru, katakan batal (ibthal),” tegasnya.

Musahhih Tegaskan Ruju’ ilal Haq

Pada bagian akhir, para musahhih atau korektor memberikan kesimpulan mengenai prinsip peninjauan ulang keputusan.

Mereka menempatkan prinsip Ruju’ ilal Haq wajibun sebagai dasar. Prinsip tersebut menegaskan bahwa peninjauan ulang keputusan menuju kebenaran merupakan kewajiban agama.

Namun, NU menjalankan tradisi pengambilan hukum melalui ijtihad jama’i atau secara kolektif dan kelembagaan, bukan afrad atau perorangan.

Karena itu, prosedur pengusulan dan penetapan I’adatun Nazhar perlu berjalan secara struktural agar memiliki legitimasi jam’iyyah yang kuat.

Naqdul Hukm Memiliki Syarat Berat

Mengenai usulan pembatalan hukum atau Naqdul Hukm, para musahhih mengingatkan bahwa syarat naqdh sangat berat.

Pembatalan dapat terjadi apabila produk ijtihad terbukti secara nyata menyalahi nash qath’i.

Karena itu, forum menilai istilah taghyirul hukm atau perubahan hukum dan istibdal lebih memadai untuk menjelaskan proses tersebut.

Setelah mendengarkan arahan para musahhih, KH Muhammad Cholil Nafis mengetuk palu untuk mencukupkan pembahasan I’adatun Nazhar dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyyah Muktamar ke-35 NU.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa peninjauan ulang keputusan keagamaan NU tidak hanya berkaitan dengan perubahan sebuah keputusan.

Forum juga mempertimbangkan dasar keilmuan, etika terhadap hasil ijtihad ulama terdahulu, serta mekanisme organisasi yang memberikan legitimasi terhadap keputusan baru.