Sebagai media siber yang berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta Pedoman Media Siber Dewan Pers, NU Media Jati Agung memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap setiap pemberitaan yang kami publikasikan.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan NU Media Jati Agung untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau penjelasan.
Penggunaan Hak Jawab harus diajukan secara tertulis dengan menyertakan:
Identitas lengkap (nama, alamat, nomor kontak, serta identitas resmi seperti KTP/SIM).
Bukti yang mendukung keberatan atas pemberitaan.
Tautan (link) atau judul berita yang dipermasalahkan.
Redaksi berhak melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan Hak Jawab.
Hak Jawab akan dimuat maksimal 2 x 24 jam setelah dinyatakan lengkap dan sah oleh Redaksi.
Hak Koreksi adalah hak masyarakat untuk mengoreksi atau meluruskan informasi yang tidak benar, tidak akurat, atau menyesatkan dalam berita NU Media Jati Agung.
Permohonan koreksi dapat diajukan melalui:
Email resmi redaksi: [isi email redaksi Anda]
Surat tertulis yang ditujukan ke kantor Redaksi NU Media Jati Agung.
Redaksi akan memproses koreksi dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jika terbukti benar, koreksi akan dimuat dengan mencantumkan catatan redaksi.
Redaksi berhak menolak Hak Jawab atau Koreksi apabila:
Tidak memenuhi syarat administratif.
Mengandung fitnah, ujaran kebencian, SARA, atau melanggar hukum.
Tidak relevan dengan pemberitaan yang dimaksud.
Hak Jawab dan Koreksi akan dimuat tanpa mengubah substansi pokok pemberitaan, tetapi tetap disesuaikan dengan kaidah jurnalistik.
NU Media Jati Agung berkomitmen menjaga independensi, keberimbangan, dan akurasi berita, serta memberikan ruang klarifikasi yang proporsional.
Kirimkan permohonan resmi ke alamat email: [isi email redaksi Anda].
Subjek email: HAK JAWAB/KOREKSI – Judul Berita.
Sertakan dokumen pendukung dalam bentuk file PDF/JPG (jika ada).