NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Gembong Curanmor Lampung Dibekuk Polisi di Tangerang

Gembong Curanmor Lampung Ditangkap Usai Kabur

Tangerang, NU Media Jati Agung – Polisi akhirnya menangkap gembong curanmor Lampung setelah pelaku sempat kabur saat hendak menjalani operasi medis. Aparat Satreskrim Polres Pringsewu kembali meringkus Suradi (35) alias Ganden pada Senin (6/4/2026).

Tim Tekab 308 Presisi menangkap Suradi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 10.00 WIB. Suradi merupakan warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Terlibat Sejumlah Kasus di Lampung

Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, menyebut Suradi terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Lampung. Selain itu, pelaku juga menjalankan aksinya di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pringsewu.

Salah satu aksi tersebut mencakup pencurian sepeda motor Honda Beat milik Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat pada 22 Desember 2025.

Sempat Melawan Saat Penangkapan

Sebelumnya, petugas menangkap Suradi di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo. Namun, saat itu pelaku melawan menggunakan senjata api dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam proses tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya.

β€œDalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang merupakan warga Lampung Selatan,” ujar Kompol Samsuri, Selasa (7/4/2026).

Polisi Sita Barang Bukti

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi.

Petugas juga menemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta peralatan yang para pelaku gunakan untuk beraksi, seperti kunci letter T beserta mata kuncinya.

Gambar Artikel

Polisi Kejar Pelaku Lain

Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yaitu Adi alias Doglang yang berperan sebagai pelaku utama dan Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang berperan dalam penjualan barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa Desi Anggiyani memegang peran penting dalam jaringan tersebut.

Peran Pelaku dan Pengembangan Kasus

Desi Anggiyani tidak hanya membantu mengangkut hasil curian, tetapi juga menyimpan dan mengantar tersangka saat beraksi.

Sementara itu, Rahmat sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, aparat Satnarkoba Polres Pringsewu telah menangkap Rahmat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terkait keterlibatan Rahmat dalam kasus curanmor.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24) yang membantu pelarian dan menyembunyikan Suradi.

Ancaman Hukuman

Polisi mengapresiasi jajaran Polda Banten yang membantu proses penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ahmad Royani, S.H.I)