Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pesan Diduga dari EF Beredar, Minta Kapolda Lampung Usut Tuntas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

EF Minta Penyidikan Tidak Berhenti pada Dirinya

Tulang Bawang Barat, NU Media Jati Agung – Sebuah pesan yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Eli Fitriyana, beredar di masyarakat. Salinan pesan tersebut diterima redaksi NU Media Jati Agung.

Dalam pesan itu, Eli memohon kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfie Assegaf agar penyidik mengusut perkara secara menyeluruh. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut isi pesan, anggota DPRD dari Partai Demokrat itu mengaku hanya menggunakan ijazah yang kini menjadi objek perkara.

Advertisement
Advertisement

Ia mengaku tidak mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut. Menurut keterangannya, mantan suaminya mengurus seluruh proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

EF Minta Penyidik Telusuri Keterangan Pihak Lain

Dalam pesannya, Eli meminta penyidik tidak hanya memusatkan perhatian pada dirinya sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement

Menurut pengakuannya, aparat penegak hukum perlu memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Eli juga mengaku telah menyampaikan keterangan itu saat proses konfrontasi penyidikan.

Advertisement
Advertisement

Dalam pesan tersebut, ia menyebut seseorang berinisial F.K. serta seorang kepala sekolah. Menurut pengakuannya, keduanya mengetahui proses penerbitan maupun penandatanganan dokumen yang kini menjadi objek perkara.

Atas dasar itu, Eli berharap penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Ia juga meminta penyidik memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum.

Advertisement
Advertisement

Sampaikan Pengakuan Dugaan Permintaan Uang

Selain meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, Eli juga menyampaikan pengakuan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang selama proses hukum berlangsung.

Dalam pesannya, ia menyebut seseorang berinisial A.A. Menurut pengakuannya, orang tersebut pernah menyampaikan adanya permintaan uang dalam nominal tertentu.

Advertisement
Advertisement

Eli juga mengaku sempat diminta menyiapkan sejumlah uang ketika menjalani proses di kejaksaan.

Mohon Keadilan kepada Kapolda Lampung

Melalui pesan itu, Eli memohon kepada Kapolda Lampung agar menangani perkara secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Ia berharap aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Eli mengajak masyarakat dan insan pers ikut mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum bagi semua pihak.

Perkara Masih Tahap P-19

NU Media Jati Agung terus mengikuti perkembangan perkara ini sejak tahap klarifikasi hingga penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu itu masih berada pada tahap P-19. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik agar melengkapi petunjuk sebelum melimpahkannya kembali ke kejaksaan.

NU Media Jati Agung Lakukan Konfirmasi

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, NU Media Jati Agung menghubungi Eli melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (14/7/2026). Redaksi meminta konfirmasi mengenai keaslian dan substansi pesan yang beredar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Eli Fitriyana hanya membalas singkat, “Waalaikumsalam”. Ia belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi juga mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Menanggapi permohonan itu, Kombes Pol. Yuni Iswandari membalas, “Pagi, mohon waktu,”. Ia juga mengarahkan redaksi berkoordinasi dengan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Andri serta memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

Selanjutnya, NU Media Jati Agung menghubungi Kompol Andri. Redaksi meminta konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, status berkas perkara yang masih berada pada tahap P-19, tindak lanjut penyidik terhadap petunjuk jaksa, serta perkembangan penanganan perkara.

Kompol Andri kemudian membalas, “Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh… Mohon waktu ya Mas,” balasnya singkat, Selasa (14/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dan jawaban substantif dari Polda Lampung.

Keterangan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan pesan yang diduga disampaikan oleh Eli Fitriyana dan diterima redaksi NU Media Jati Agung.

Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh klaim dalam pesan tersebut.

Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebut dalam isi pesan.

Karena itu, pembaca perlu memahami bahwa seluruh pengakuan, pendapat, dugaan, maupun penyebutan pihak tertentu dalam berita ini merupakan pernyataan Eli Fitriyana. Proses hukum belum membuktikan seluruh pernyataan tersebut sebagai fakta.

NU Media Jati Agung akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Ahmad Royani, S.H.I)