
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tubuh salah satu bank milik negara. Kali ini, dua mantan petinggi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), yakni Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama, dan Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada periode 2019–2024.
Kasus ini disebut sebagai tindak korupsi yang terstruktur dan sistematis, yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 744,5 miliar. Temuan ini berdasarkan audit dengan pendekatan real cost terhadap dua skema pengadaan, yaitu pembelian langsung senilai Rp 241 miliar dan skema sewa senilai Rp 503,4 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan telah mengarah pada dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan secara terencana. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri, dengan 5 di antaranya kini resmi menjadi tersangka.

Kelima tersangka yang telah diumumkan adalah:
Catur Budi Harto (CBH) — Wakil Direktur Utama BRI 2019–2024
Indra Utoyo (IU) — Direktur Digital, Teknologi, dan Operasi BRI 2020–2021
Dedi Sunardi (DS) — SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020
Elvizar (EL) — Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) — Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (2020–2024)
Modus yang digunakan melibatkan pertemuan awal antara pejabat internal BRI dan vendor untuk mengatur proyek sejak sebelum proses lelang dibuka. Spesifikasi teknis barang sengaja dibuat mengarah pada merek tertentu seperti Verifone dan Sunmi, yang hanya dapat dipenuhi oleh vendor yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Lelang hanya formalitas, karena semua sudah diatur dari awal,” jelas Asep Guntur.
Lebih lanjut, harga penawaran sengaja digelembungkan, dan para pemenang lelang terus berulang dari tahun ke tahun, menciptakan lingkaran vendor eksklusif dalam proyek-proyek BRI.
Tak hanya skema korupsi, gratifikasi juga mengemuka dalam perkara ini. Catur Budi Harto diduga menerima dua ekor kuda dan sepeda senilai Rp 525 juta dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda senilai Rp 60 juta, sedangkan Rudy Suprayudi Kartadidjaja tercatat menerima fee hingga Rp 30 miliar dari Verifone Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai jeratan hukum berdasarkan:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, seperti:
Uang tunai di rekening penampungan sebesar Rp 17,75 miliar
Bilyet deposito senilai Rp 28 miliar
Satu set stik golf
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery). Tim penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi untuk memperluas pengungkapan terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.