NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Bunuh Pelaku

DPR Tolak Hukuman Mati terhadap ED

Jakarta, NU Media Jati Agung – DPR tolak hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan sikap tersebut di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menegaskan bahwa meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, aparat penegak hukum tetap harus mempertimbangkan latar belakang peristiwa tersebut.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya memahami kondisi psikologis ED saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Sebelum menyampaikan pernyataan resminya, ia menekankan pentingnya menggali motif dan situasi yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Pertimbangan KUHP Baru

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 43 KUHP baru mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat. Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ED.

Bahkan, ia menilai ED tidak layak menerima hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Ia merujuk pada Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin pelaku.

Gambar Artikel

Kronologi Kasus di Pariaman

Sementara itu, Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED setelah menemukan korban berinisial Fikri (38) tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Polisi mengungkap bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula ketika keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, warga menemukan Fikri dalam kondisi kritis. Petugas kemudian membawa Fikri ke RSUD Lubuk Basung, namun ia tidak bertahan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED. Oleh sebab itu, penyidik mendalami motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

(Ahmad Royani, S.H.I)