Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

DPO Curas Buron 8 Tahun Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah

DPO Curas Buron 8 Tahun Akhirnya Ditangkap

Lampung Tengah, NU Media Jati Agung – DPO Curas berinisial FS (36), warga Kecamatan Gunung Sugih, akhirnya tertangkap setelah buron hampir delapan tahun.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap FS di tempat persembunyiannya, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim Tekab 308 mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2018.

Advertisement
Advertisement

Polisi kemudian melacak lokasi pelaku dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Kronologi Aksi Pencurian dengan Kekerasan

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Alghazali menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 November 2018, sekitar pukul 05.30 WIB.

Advertisement
Advertisement

Saat itu, korban SI (32), warga Kecamatan Seputih Agung, melintas di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu.

Tepatnya, korban berada di kawasan perkebunan singkong dan akasia Kampung Komering Putih.

Advertisement
Advertisement

Empat pelaku kemudian menghadang korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

Setelah itu, para pelaku merampas satu unit sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Advertisement
Advertisement

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat mempertahankan barang miliknya. Namun, para pelaku tetap melancarkan aksinya dengan kekerasan.

β€œKorban sempat melakukan perlawanan, namun salah satu pelaku membacok helm korban menggunakan senjata tajam sehingga para pelaku berhasil melarikan diri membawa barang-barang milik korban,” kata Kasat Reskrim, Jumat (3/7/2026).

Advertisement
Advertisement

Tekab 308 Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian FS, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Ambari langsung bergerak ke lokasi. Tim kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis cap garpu, satu dompet berisi kartu identitas, dan satu helm merah merek KYT sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik terus memproses perkara tersebut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.

Penyidik menjerat FS dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Ahmad Royani, S.H.I)