NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

DJP Lampung Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Secara Persuasif

DJP Lampung Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Edukasi

Bandar Lampung, NU Media Jati AgungDJP Lampung terus mendorong kepatuhan wajib pajak dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi, pelayanan, serta pengawasan agar masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan hal tersebut di Bandarlampung, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa DJP lebih mengutamakan upaya pembinaan kepada wajib pajak.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas.

“DJP mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.”

Selanjutnya, Sigit mengimbau seluruh wajib pajak agar selalu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa DJP tetap mengutamakan kepatuhan sukarela. Namun, DJP akan mengambil tindakan hukum apabila menemukan pelanggaran yang disengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami meminta wajib pajak penuhi kewajiban perpajakannya. Dan terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh.”

Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Pajak

Sigit menjelaskan bahwa salah satu perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang melibatkan Direktur PT Sultan Dalil Energy, Risman Aga Yordana.

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara hingga miliaran rupiah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui penegakan hukum yang konsisten.

Gambar Artikel

“Putusan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.”

Faktur Pajak Fiktif Jadi Pelanggaran Serius

Menurut Sigit, penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan pelanggaran serius.

Karena itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus tersebut lahir dari kerja sama sejumlah instansi penegak hukum.

“Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung dalam upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak yang patuh.”

Selain itu, ia menilai putusan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan lengkap.

“Tak hanya itu wajib pajak juga harus mentaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.”

Kasus tersebut sekaligus menegaskan komitmen DJP Lampung dalam mengutamakan edukasi kepada wajib pajak.

Namun, DJP tetap menempuh jalur hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan merugikan penerimaan negara. (Ahmad Royani, S.H.I)