NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Direktur Perusahaan Baja Jadi Tersangka Kasus Pajak Rp583 M

DJP Banten Ungkap Dugaan Pengemplangan Pajak Industri Baja

Jakarta, NU Media Jati Agung – Direktur perusahaan baja menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp583,26 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menangani kasus tersebut bersama sejumlah aparat penegak hukum.

Selain itu, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH.

Kelima tersangka mengendalikan tiga perusahaan industri pengolahan besi dan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Penyidikan Bermula dari Penggeledahan Lokasi Usaha

Penyidik melanjutkan proses hukum setelah menggeledah lokasi usaha wajib pajak pada 5 Februari 2026.

Saat itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto hadir dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan peran para tersangka dalam perusahaan.

“Tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” kata Aim melalui siaran pers, Rabu (13/5/2026).

Penyidik Temukan Dugaan Manipulasi Pajak

Penyidik menemukan dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap selama Januari 2016 hingga Desember 2019.

Selain itu, para tersangka diduga menjual barang tanpa dokumen faktur pajak atau melalui penjualan non-PPN.

Para tersangka juga menerima pembayaran melalui rekening nominee. Mereka pun tidak memakai rekening resmi perusahaan dalam transaksi usaha.

Gambar Artikel

Akibat praktik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat kerugian negara mencapai sedikitnya Rp583,26 miliar dari sektor PPN selama empat tahun.

Empat Tersangka Berstatus Warga Negara Asing

Dalam proses penangkapan, PPNS Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, Kanwil DJP Banten menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membantu pengawasan agar para tersangka tidak melarikan diri.

Empat dari lima tersangka merupakan warga negara asing.

Tersangka Terancam Penjara dan Denda

Penyidik menjerat RS, CX, GM, HQ, dan LCH dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aim kemudian menjelaskan ancaman pidana terhadap para tersangka.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ucap Aim.

(Ahmad Royani, S.H.I)