Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Dinamika Muktamar NU, Zulfa Mustofa Sepakat Gunakan AHWA Jika Tak Mufakat

Lima Kandidat Sepakati Mekanisme Pemilihan

Jombang, NU Media Jati Agung — Muktamar NU ke-35 memasuki dinamika penting terkait pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. KH Zulfa Mustofa menyebut lima kandidat menyepakati musyawarah mufakat sebagai pilihan utama. Mereka juga menyepakati AHWA jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Dinamika pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perhatian dalam Muktamar NU ke-35.

Calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, mengungkapkan adanya kesepakatan di antara lima kandidat.

Kesepakatan tersebut membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Zulfa menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan setelah Sidang Pleno III, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, lima kandidat telah membicarakan mekanisme pemilihan secara bersama.

Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU.

Menurut Zulfa, kelima kandidat sepakat mengutamakan musyawarah mufakat dalam proses pemilihan.

Ia juga menyebutkan nama-nama kandidat yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.

Opsi yang kami sepakati berlima ya. Saya, saya sudah sebut. Saya, Gus Kikin, ya kan, saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, lalu siapa tadi? Gus Yusuf, lalu Gus Rozin, lalu Gus Salam,” ujar Zulfa.

Kesepakatan itu menunjukkan upaya para kandidat untuk mencari titik temu melalui proses musyawarah.

Mereka menempatkan musyawarah mufakat sebagai pilihan awal dalam menentukan kepemimpinan PBNU.

Musyawarah Mufakat Menjadi Pilihan Utama

Musyawarah mufakat menjadi mekanisme yang mendapat prioritas dalam kesepakatan lima kandidat tersebut.

Proses itu mengutamakan dialog untuk mencapai keputusan bersama tanpa mengedepankan persaingan terbuka.

Para kandidat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai arah kepemimpinan PBNU.

Mereka juga dapat mencari titik temu melalui komunikasi dan pembahasan bersama.

Zulfa menegaskan, kesepakatan tersebut tetap membuka mekanisme lain jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat.

Dalam kondisi tersebut, kelima kandidat telah menyepakati mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA.

Kami lima bersepakat pemilihan Ketua Umum itu jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA, gitu ya.”

Kesepakatan itu memberikan gambaran mengenai opsi yang dapat berjalan ketika musyawarah belum menghasilkan keputusan.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan memiliki alternatif yang sudah menjadi pembicaraan bersama.

AHWA Menjadi Alternatif

AHWA menjadi pilihan alternatif apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari kesepakatan lima kandidat yang disebut Zulfa.

Dengan demikian, proses pemilihan memiliki dua tahapan pilihan sesuai kesepakatan mereka.

Musyawarah mufakat menempati posisi pertama dalam proses tersebut.

Sementara itu, AHWA menjadi alternatif ketika para kandidat tidak menemukan titik temu.

Mekanisme tersebut juga menunjukkan adanya upaya menjaga proses pemilihan tetap terarah.

Para kandidat dapat menghindari kebuntuan ketika musyawarah tidak menghasilkan keputusan bersama.

Dinamika ini berlangsung dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 di Jombang.

Forum tersebut mempertemukan peserta dengan berbagai pandangan dan aspirasi mengenai masa depan organisasi.

Perbedaan pandangan menjadi bagian dari dinamika dalam setiap forum organisasi.

Namun, seluruh pihak tetap perlu menjaga suasana persaudaraan selama proses Muktamar berlangsung.

Menjaga Persatuan Nahdliyin

Pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar.

Namun, proses tersebut tetap perlu berjalan dengan menjaga persatuan warga Nahdlatul Ulama.

Kesepakatan lima kandidat memperlihatkan upaya mencari mekanisme yang dapat diterima bersama.

Musyawarah memberikan ruang bagi para kandidat untuk mencari keputusan melalui dialog.

Sementara AHWA menawarkan jalur alternatif ketika proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Kedua mekanisme tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian dinamika melalui proses organisasi.

Kepentingan jam’iyah juga perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

Pemimpin terpilih nantinya akan menerima amanah untuk menjalankan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.

Amanah tersebut membawa tanggung jawab besar bagi keberlangsungan organisasi.

Pemimpin baru juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan khidmah Nahdlatul Ulama.

Karena itu, proses pemilihan perlu menghasilkan kepemimpinan yang mampu menjaga soliditas organisasi.

Kepemimpinan tersebut juga perlu memperkuat pelayanan kepada Nahdliyin dan masyarakat.

Muktamar Bukan Sekadar Kontestasi

Muktamar tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memperoleh posisi Ketua Umum PBNU.

Forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan antarwarga Nahdlatul Ulama.

Setiap kandidat memiliki hak untuk menyampaikan gagasan mengenai masa depan organisasi.

Peserta Muktamar juga memiliki peran dalam menentukan arah perjalanan PBNU.

Karena itu, perbedaan pilihan tidak harus melahirkan perpecahan.

Perbedaan dapat menjadi bagian dari proses mencari keputusan terbaik bagi organisasi.

Semangat persaudaraan perlu tetap menjadi landasan selama seluruh rangkaian Muktamar berlangsung.

Sikap tersebut penting untuk menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Siapa pun yang nantinya menerima amanah memimpin PBNU perlu merangkul seluruh elemen organisasi.

Pemimpin terpilih juga perlu melanjutkan berbagai program khidmah yang memberikan manfaat luas.

Kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat organisasi dari berbagai tingkatan.

Harapan tersebut mencakup penguatan kaderisasi, pelayanan umat, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.

Muktamar Bergembira, Tetap Bersaudara

Muktamar NU ke-35 membawa semangat kebersamaan melalui tagline ā€œMuktamar Bergembiraā€.

Semangat tersebut menjadi pengingat agar seluruh proses Muktamar berjalan dengan suasana yang teduh.

Perbedaan pilihan tidak perlu menghilangkan hubungan persaudaraan antar-Nahdliyin.

Setiap peserta dapat menyampaikan aspirasi dengan tetap menghormati pihak lain.

Kedewasaan dalam menghadapi dinamika juga menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi.

Kesepakatan lima kandidat mengenai musyawarah dan AHWA menjadi salah satu dinamika dalam Muktamar.

Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana mekanisme tersebut berjalan sesuai ketentuan Muktamar.

Apa pun hasil akhirnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga persatuan Nahdlatul Ulama.

Muktamar juga menjadi momentum untuk menyatukan kembali langkah setelah seluruh proses pemilihan selesai.

Semangat khidmah harus tetap menjadi orientasi utama setiap kader dan pengurus.

Muktamar bergembira, berbeda pilihan tetap bersaudara, dan bersama-sama menjaga marwah Nahdlatul Ulama.