Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana
Tulang Bawang Barat , NU Media Jati Agung— DPC Partai Demokrat Tubaba akhirnya buka suara terkait penahanan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana.
Saat ini, Eli berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Pengadilan Negeri Menggala mencatat perkara tersebut dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dan mengklasifikasikannya sebagai perkara pemalsuan surat.

Pengadilan Negeri Menggala menerima pendaftaran perkara pada 21 Juli 2026, setelah Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melimpahkan berkas perkara melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Data SIPP juga menunjukkan Eli Fitriyana berstatus tahanan dan majelis hakim telah menggelar sidang perdana.

Demokrat Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., menegaskan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sikap kami yang pertama tentu prihatin karena ini terjadi di tubuh partai kami. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Sikap resmi kami adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sekarang sedang ditangani oleh pengadilan,” kata Sarmin kepada NU Media Jati Agung melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari Kejaksaan
Selain menghormati proses hukum, Sarmin mengungkapkan hingga saat ini DPC Partai Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terkait penahanan Eli Fitriyana.
“Sampai hari ini kami belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan. Selain menunggu proses hukum yang berlaku, kami juga masih menunggu pemberitahuan, baik dari Sekretariat DPRD maupun dari Kejari,” ujarnya.

Keputusan Partai Tunggu Arahan DPD dan DPP
Lebih lanjut, Sarmin menegaskan DPC Partai Demokrat Tubaba tidak akan mengambil keputusan secara sepihak.
Menurutnya, setiap langkah organisasi akan dibahas bersama pengurus partai di tingkat provinsi hingga pusat.

“Kami akan meminta petunjuk dari pimpinan di atas kami dan bermusyawarah dengan jajaran DPC, DPD, serta DPP untuk menindaklanjuti apa yang terjadi kepada saudari Eli,” katanya.
PAW Akan Mengikuti Mekanisme Hukum
Mengenai kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Sarmin menegaskan Partai Demokrat akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ketentuan hukum berlaku dan sudah ada keputusan yang jelas sebagaimana diatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW), tentunya apabila memang seperti itu kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga memastikan seluruh keputusan organisasi akan ditempuh melalui koordinasi bersama DPD dan DPP Partai Demokrat.
Demokrat Akui Prihatin
Di sisi lain, Sarmin mengakui perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat dan membuat kader Partai Demokrat merasa prihatin.
Meski demikian, ia berharap publik memandang persoalan tersebut sebagai tanggung jawab pribadi, bukan institusi partai.
“Kami memang agak sedikit terpukul. Tetapi kami yakin masyarakat mengetahui bahwa ini bukan unsur kesengajaan oleh Partai Demokrat, melainkan kelalaian atau kekhilafan kader kami. Kami yakin masyarakat masih menyukai Partai Demokrat dan kepercayaan itu akan kami pertahankan,” tuturnya.
Dokumen Pencalonan Telah Diverifikasi
Menanggapi proses pencalonan Eli Fitriyana pada Pemilu Legislatif 2024, Sarmin menjelaskan seluruh dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme partai.
Menurutnya, DPP melalui DPD mengarahkan proses penjaringan bakal calon, termasuk kewajiban menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat yang telah dilegalisasi.
“Ijazah yang kami terima melalui tim verifikasi memang sudah dalam bentuk legalisir,” jelasnya.
Berharap Penanganan Perkara Berjalan Transparan
Pada akhir keterangannya, Sarmin berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, NU Media Jati Agung masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun Sekretariat DPRD Tubaba terkait perkembangan perkara serta tindak lanjut administratif atas status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD Tubaba. (ARIF).

