NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Debt Collector Rampas Pajero, Enam Pelaku Ditangkap

Debt Collector Rampas Pajero Berujung Penangkapan

Bandar Lampung, NU Media Jati AgungDebt Collector Rampas Pajero menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap enam terduga pelaku.

Polisi menduga mereka memaksa seorang warga menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga melepaskan tembakan peringatan saat proses penangkapan.

Petugas mengambil tindakan tersebut karena para terduga pelaku memberikan perlawanan.

Peristiwa itu bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Kejadian berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Saat itu korban mengendarai Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022. Korban kemudian memarkirkan mobilnya di halaman sebuah butik di Jalan Kartini.

Tidak lama berselang, enam orang yang diduga sebagai debt collector mendatangi korban.

Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Penangkapan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan anggotanya menghadapi perlawanan ketika hendak mengamankan enam terduga pelaku.

Karena itu, petugas melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.

Enam Terduga Pelaku Melawan Saat Diamankan

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Indra, Minggu (28/6/2026) dilansir dari liputan6.com.

Korban Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Menyerahkan Mobil

Korban menolak menyerahkan mobilnya kepada para terduga pelaku. Namun, polisi menyebut para terduga pelaku kemudian mengintimidasi korban.

Mereka juga memaksa korban membawa mobil itu menuju kantor perusahaan pembiayaan.

Gambar Artikel

Polisi Ungkap Dugaan Pemaksaan oleh Debt Collector

“Saat menolak, para terduga pelaku disebut mengintimidasi dan memaksa korban membawa kendaraan itu menuju kantor pembiayaan agar diserahkan kepada pihak leasing,” tuturnya.

Selanjutnya, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan enam terduga pelaku beserta barang bukti.

Petugas lebih dahulu mengendalikan situasi karena para terduga pelaku sempat memberikan perlawanan.

Setelah itu, petugas membawa mereka ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Enam Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan

“Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sebelumnya berupaya melawan saat hendak diamankan,” jelasnya.

Polisi Sita Pajero dan Barang Bukti

Selain menangkap enam terduga pelaku, polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban.

Polisi juga menyita satu unit Toyota Innova yang digunakan para terduga pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.

Saat ini penyidik terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Polisi Dalami Peran Masing-masing Terduga Pelaku

“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” tandasnya.

Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pemaksaan, atau perampasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ahmad Royani, S.H.I)