NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ditangkap

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus curanmor bersenpi yang terjadi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di dua wilayah tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor Bersenpi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa petugas mengamankan pelaku berinisial DC.

Sementara itu, petugas masih memburu rekannya yang berinisial A.

Petugas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Desember 2025.

Satu Pelaku Masih Berstatus DPO

Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti, petugas menangkap DC di sebuah rumah kos di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat (23/5/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Bandar Lampung menyampaikan:

β€œPelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, (26/5/2026).

Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Saat menangkap tersangka, petugas menemukan sekaligus menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

Barang bukti tersebut menambah daftar temuan yang mendukung pengungkapan kasus ini.

Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan:

β€œDari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” ujarnya.

Gambar Artikel

Rekan Pelaku Menguasai Senjata Api

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa rekannya memiliki senjata api tersebut.

Selanjutnya, polisi mendalami pengakuan itu untuk mengungkap peran pelaku lain yang masih buron.

β€œPengakuannya senpi itu milik rekannya yang saat ini masih DPO,” jelas Alfret.

Komplotan Sudah Lima Kali Beraksi

Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa komplotan tersebut melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali.

Tiga aksi terjadi di wilayah Bandar Lampung, sedangkan dua aksi lainnya berlangsung di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Saat ini, polisi terus memburu pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan lokasi kejahatan lainnya yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Jaksa akan menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Apabila pengadilan menyatakan bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Ahmad Royani, S.H.I)